Diimingi Sabu Gratis, Pria Ini Mau Saja Antarkan Pesanan Pemakai

×

Diimingi Sabu Gratis, Pria Ini Mau Saja Antarkan Pesanan Pemakai

Bagikan berita
Diimingi Sabu Gratis, Pria Ini Mau Saja Antarkan Pesanan Pemakai
Diimingi Sabu Gratis, Pria Ini Mau Saja Antarkan Pesanan Pemakai

[caption id="attachment_3904" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Denny Wilson (34) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama lima tahun. JPU Tanti Taher menilai, terdakwa terbukti sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu-sabu.

"Menuntut terdakwa Denny Wilson dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp1 miliar dan subsider tiga bulan kurungan," ujar Tanti di hadapan majelis hakim yang diketuai Estiono dengan anggota Lifiana Tanjung dan M Syukri di Pengadilan Negeri Padang, Rabu (15/6).Jaksa menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pekan depan, majelis hakim akan membacakan vonis atas perbuatan warga Kelurahan Ganting Parak Gadang, Padang Timur ini.Dalam dakwaan disebutkan, penangkapan terdakwa dilakukan pada 19 Januari 2016 sekitar pukul 03.00 WIB di depan RS HB Saanin, Limau Manis Selatan, Kecamatan Pauh. Kejadian berawal sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa dihubungi Nana yang masuk daftar pencarian orang (DPO).

Terdakwa bersedia mengantarkan sabu-sabu kepada langganan Nana tersebut karena dijanjikan imbalan dengan memberikan sabu-sabu kepada terdakwa secara gratis untuk dikonsumsi.Lalu Nana menyerahkan satu paket sedang sabu-sabu kepada terdakwa. Paket sabu-sabu itu dimasukkan terdakwa ke dalam saku jaket warna hitam yang dipakainya. Selanjutnya Denny mengantarkan paket kecil sabu-sabu kepada Fandi.

Ketika terdakwa sedang duduk-duduk menunggu Fandi di depan RS HB Saanin, tiba-tiba datang anggota polisi yang berpakaian preman. Polisi tersebut melakukan penggeledahan dan ditemukan satu paket sedang sabu-sabu di saku jaket terdakwa dengan berat barang bukti 0,28 gram. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini