Dijadikan PSK, TKI di Malaysia Dipaksa Layani Sembilan Pria

×

Dijadikan PSK, TKI di Malaysia Dipaksa Layani Sembilan Pria

Bagikan berita
Foto Dijadikan PSK, TKI di Malaysia Dipaksa Layani Sembilan Pria
Foto Dijadikan PSK, TKI di Malaysia Dipaksa Layani Sembilan Pria

[caption id="attachment_37004" align="alignnone" width="800"]Ilustrasi. (okezone) Ilustrasi. (okezone)[/caption]JAKARTA - Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) masih saja terjadi. Kali ini mereka menggunakan modus perekrutan untuk bekerja di Malaysia sebagai pegawai restoran. Namun malang nasib para tenaga kerja Indonesia (TKI) ini malah dijadikan pelacur alias pekerja seks komersial (PSK).

Kepala Subdirektorat III Tindak Pidana Umum Kombes Surya Umar Fana mengatakan, korban direkrut oleh mantan pegawai penyalur jasa tenaga kerja Indonesia (PJTKI)."Mereka direkrut melalui mantan pegawai PJTKI. Rekrutmen dilakukan dengan dijanjikan bekerja di Malaysia sebagai pegawai restoran. Namun begitu sampai di Malaysia mereka dijadikan sebagai pelacur atau PSK dan baru dibayar setelah dua bulan bekerja," kata Umar di Bareskrim Mabes Polri, Senin (1/8/2016).

Data yang dimiliki polisi menyebutkan terdapat 23 korban. Masing-masing dipaksa melayani minimal 9 pria hidung belang. Alasan dari perekrut baru membayar korban dua bulan setelah bekerja karena harus membayar utang uang korban kepada perekrut."Rata-rata satu korban (TKI) harus dipaksa melayani minimal sembilan konsumen di Malaysia sana. Kemudian alasannya baru dibayar dua bulan kemudian untuk membayar hutang. Padahal saat mereka berangkat merekapun dimintai dana antara 10 sampai 15 juta," katanya.

Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan oleh Bareskrim Mabes Polri. Mereka adalah pasangan suami istri dan perantara dari pasangan ini kepada pihak imigrasi DKI Jakarta."Istri namanya AR alias V, suami RHW alias R, kemudian yang linknya antara sumi- istri ke imigrasi namanya SH alias S. Sudah kita tahan," tukasnya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan atau Pasal 102 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Di Luar Negeri (PPTKILN). (*/aci)okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini