Dikadukan Masyarakat, Ombudsman Sumbar Kepala SMA 1 dan SMA 12 Padang

×

Dikadukan Masyarakat, Ombudsman Sumbar Kepala SMA 1 dan SMA 12 Padang

Bagikan berita
Foto Dikadukan Masyarakat, Ombudsman Sumbar Kepala SMA 1 dan SMA 12 Padang
Foto Dikadukan Masyarakat, Ombudsman Sumbar Kepala SMA 1 dan SMA 12 Padang

PADANG - Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat (Sumbar),  akan memanggil  Kepala SMA 1  dan SMA 12 Padang terkait pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang pengadaan baju seragam sekolah.“Pemanggilan permintaan klarifikasi dilaksanakan  Senin 6 Juli 2015 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar," kata  Asisten  Bidang Pencegahan Ombudsman Sumbar,  Adel Wahidi di Padang, Jumat (3/7).

Ia menjelaskan pada awalnya  kelompok masyarakat yang menamakan  diri Pedagang Seragam Sekolah Pasar Raya Padang melaporkan adanya  keharusan orang tua siswa membeli tiga stel seragam serta  baju batik, koko dan taluk balango  senilai Rp880 ribu saat pendaftaran ulang."Menurut keterangan pelapor uang baju itu harus di bayar lunas dan menjadi syarat mendaftar ulang, ujarnya.

Ia mengatakan pemanggilan bertujuan  untuk meminta penjelasan kepala sekolah terkait pengaduan masyarakat tersebut.Sekolah boleh  membantu pengadaan baju seragam, tapi harus di kelola oleh unit usaha sekolah seperti koperasi sekolah.

"Syaratnya tidak boleh di paksa, tidak dikaitkan dengan penerimaan siswa baru (PSB), pendaftaran ulang. Harga relatif harus sama dengan harga pasar, dan memberikan keringanan pada yang tidak mampu," ujar dia.Kepala Dinas Pendidikan Padang, Habibul Fuadi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada dua kepala sekolah tersebut danternyata pihak sekolah  tidak ada mewajibkan siswa harus membeli seragam di sekolah. (*/lek)

Sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini