PADANG – Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), akan memanggil Kepala SMA 1 dan SMA 12 Padang terkait pengaduan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang pengadaan baju seragam sekolah.
“Pemanggilan permintaan klarifikasi dilaksanakan Senin 6 Juli 2015 di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumbar,” kata Asisten Bidang Pencegahan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi di Padang, Jumat (3/7).
Ia menjelaskan pada awalnya kelompok masyarakat yang menamakan diri Pedagang Seragam Sekolah Pasar Raya Padang melaporkan adanya keharusan orang tua siswa membeli tiga stel seragam serta baju batik, koko dan taluk balango senilai Rp880 ribu saat pendaftaran ulang.
“Menurut keterangan pelapor uang baju itu harus di bayar lunas dan menjadi syarat mendaftar ulang, ujarnya.
Ia mengatakan pemanggilan bertujuan untuk meminta penjelasan kepala sekolah terkait pengaduan masyarakat tersebut.
Sekolah boleh membantu pengadaan baju seragam, tapi harus di kelola oleh unit usaha sekolah seperti koperasi sekolah.
“Syaratnya tidak boleh di paksa, tidak dikaitkan dengan penerimaan siswa baru (PSB), pendaftaran ulang. Harga relatif harus sama dengan harga pasar, dan memberikan keringanan pada yang tidak mampu,” ujar dia.
Kepala Dinas Pendidikan Padang, Habibul Fuadi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan konfirmasi kepada dua kepala sekolah tersebut danternyata pihak sekolah tidak ada mewajibkan siswa harus membeli seragam di sekolah. (*/lek)
Sumber:antara