PADANG – Setelah tiga kali pengunduran sidang, akhirnya Jaksa Penuntut Umum bisa menghadirkan terdakwa kasus dugaan penjualan gula nona SNI Xaveriandy Sutanto di Pengadilan Negeri Padang, selasa (11/10).
Sebelumnya Tanto yang juga tersangka suap impor gula melibatkan Ketua DPD RI Irman Gusman tidak bisa hadir di sidang karena menjalani pemeriksaaan di KPK. Tanto didampingi penasihat hukimnya Defika Yufiandra dan Desman Ramadhan. Agenda sidang pemeriksaan terhadap terdakwa. Kedatangan Tanto mendapat pengawalan petugas KPK dan kepolisian. Pesawat  Garuda yang membawa Tanto mendarat di BIM jam 7.55 WIB. (aci) Editor : EriandiDikawal Petugas KPK, Tanto Hadiri Sidang di PN Padang
Berita Terkait