Dikbud Tanah Datar dan Kemenag Sepakat Laksanakan PPDB Bersama

×

Dikbud Tanah Datar dan Kemenag Sepakat Laksanakan PPDB Bersama

Bagikan berita
Foto Dikbud Tanah Datar dan Kemenag Sepakat Laksanakan PPDB Bersama
Foto Dikbud Tanah Datar dan Kemenag Sepakat Laksanakan PPDB Bersama

BATUSANGKAR - Dinas Pendidikan Tanah Datar bersama Kankemenag setempat sepakat melaksanakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara bersama dan terjadwal.Kedua lembaga pendidikan ini menandatangani kesepakatan bersama tentang petunjuk teknis PPDB untuk tahun pelajaran 2020/2021 beberapa hari lalu di kantor Dikbud, kawasan Pagaruyung.

Kadis Dikbud Riswandi dan Kepala Kantor Kemenag H..Syahrul menandatangani kesepakatan itu. Keduanya didampingi Kabid Pembinaan SMP Agusli, Kasubag TU Kankemenag H. Yusmarli dan Kasi Penmad Helmi ZuldimPada pers Riswandi mengutarakan kebijakan PPDB dilakukan penyesuaian dari tahun sebelumnya dan telah disepakat dengan petunjuk teknis dimana menjadi acuan bagi seluruh sekolah dan madrasah hingga tingkat taman kanak-kanak/ raudhatul athfal atau pendidikan dasar akan menerima peserta didik baru pada 17- 30 Juni 2020 mendatang.

Menurutnya, kesepakatan ini menjadi komitmen bagi Dikbud dan Kankemenag dalam menfasilitasi anak nagari dalam melanjutkan pendidikannya di sekolah atau madrasah di Tanah Datar."Tentu ini harus diikuti dan dipatuhi apa yang sudah menjadi komitmen bersama, baik jajaran sekolah dan madrasah agar ada kenyamanan dalam menjalankan keputusan bersama ini," ucap Riswandi.

Dalam juknis itu, jelas Riswandi, diatur langkah-langkah PPDB yang memuat azaz nondiskriminatif, objektifitas, transparansi, akuntabilitas dan berkeadilan serta pendaftaran PPDB untuk SD dan SMP dilaksanakan melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua atau wali dan prestas untuk uni tidak boleh memungut biaya.Pendaftaran PPDB dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme dalam jaringan (daring), dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan, sesuai dengan persyaratan ke laman PPDB yang telah ditentukan. Jika tidak tersedia fasilitas jaringan, maka PPDB dilaksanakan melalui mekanisme luar jaringa (luring), dengan melampirkan footkopi dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.

Ditambahkan Kadis, pelaksanaan PPDB ini dengan mempedomani SE Mendikbud Nomor 4/2020, dimana seluruh satuan pendidikan bisa membuat SOP antarlembaga. (yusnaldi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini