
PADANG – Diduga mencabuli anak di bawah umur, seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemko Padang berinisial Sh (55) ditahan Polresta Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Daeng Rahman mengatakan sebelum diamankan pihaknya setelah pihaknya menerima laporan dalam dugaan pencabulan yang dilakukan itu, Senin (21/8).
“Sebelumnya kita telah mendalami kasus ini. Setelah cukup bukti, kita menetapkan dia sebagai tersangka,” ujar Daeng.
Dijelaskan, korban Melati (10) (bukan nama sebenarnya) melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Mendapat pengaduan itu, orangtua Melati, berinisial N (49) langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Padang.
Dikatakan, saat dimintai keterangan terhadap pelaku, dia tidak mengakui perbuatan tak senonoh tersebut. Meskipun begitu, petugas tetap menahan pelaku karena telah memenuhi unsur pidana dengan alat bukti serta saksi yang cukup.
“Saat kita mintai berita acara pemeriksaan (BAP), pelaku tetap ngotot tidak melakukan. Namun, kita telah mengantongi alat bukti serta saksi dalam jeratan pasal yang dilanggar pelaku,” ujarnya. (deri)