JAKARTA -Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah mengatakan Kementerian Hukum dan HAM akan membatalkan Surat Keputusan Kepengurusan PPP muktamar Surabaya.
“Disampaikan oleh mereka paling lambat dilaksanakan (pembatalan SK Kepengurusan muktamar Surabaya) tanggal 15 (Januari),” kata Dimyati seusai bertemu perwakilan Kemenkumham di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan perwakilan DPP PPP diterima oleh sejumlah pejabat Kemenkumham dan menghasilkan keputusan untuk membatalkan SK Kepengurusan PPP muktamar Surabaya.
“Putusan Mahkamah Agung sudah jelas mencabut SK kepengurusan yang ilegal, batal demi hukum. Dan pengesahan (SK Kepengurusan PPP muktamar Jakarta) itu tinggal menunggu kelengkapan,” kata Dimyati.
Ia menambahkan pihaknya akan melengkapi pembayaran Penerimaan Negara Bukan pajak (PNBP) untuk pengubahan kepengurusan dan AD-ART sebesar Rp10 juta dalam satu atau dua hari untuk mengesahkan SK kepengurusan. (*/lek)
Sumber:antara