Sumbar  

Dinas BMCKTR Sumbar sebut Hanya Dua Nagari Tolak Jalur Tol Payakumbuh-Pangkalan, Evi Yandri: Kerja Jangan Asal Bapak Senang

Gubernur Mahyeldi berdiskusi dengan Anggota DPRD Sumbar Evi Yandri saat rapat pembabasan lahan tol ruas Pangkalan-Limapuluh Kota, Kamis (5/1/2023).Ist

PADANG – Terkait pembebasan lahan tol Payakumbuh-Pangkalan ternyata berbeda lapporan Kepala Dinas Bina Marga Cipta Kaya dan Tata Ruang (BMCKTR) dengan realita lapangan.

Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Sumbar diwakili Anggota Komisi IV DPRD Sumbar, Evi Yandri saat mengikuti rapat persiapan pembebasan lahan tol Payakumbuh-Pangkalan Kamis, (5/1/2023 di Auditorium Gubernuran Sumbar.

Dalam rapat tersebut, Kepala Dinas BMCKTR Era Sukma Munaf mengatakan hanya dua nagari yang menolak lokasi jalur tol Payakumbuh-Pangkalan. Yakni Nagari Gurun dan Lubuak Batingkok Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Sementara Anggota DPRD dari Gerindra tersebut malah menemukan ada lima nagari yang keberatan dengan jalur tol seksi Pekanbaru-Limapuluh Kota. Keberatan tersebut disampaikan langsung oleh warga ke DPRD Sumbar.

Daerah itu yakni, Koto Tangah Simalanggang, Koto Baru Simalanggang, Taeh Baruah, Lubuak batingkok dan Nagari Gurun.

Mendapatkan laporan itu, maka DPRD Sumbar langsung turun ke masyarakat. Kemudian mendapatkan, ada sebanyak lima nagari yang menolak tanah mereka digunakan menjadi lahan tol. Alasannya, karena jalur yang ditetapkan akan terdampak pada situs-situ nagari yang dinilai bermakna bagi masyarakat.

Selain itu juga karena jalur yang akan dibebaskan tersebut terlalu banyak daerah padat pemukiman. Termasuk rumah gadang yang menjadi simbol kaum mereka di nagari.

“Mereka tidak menolak pembangunan tol, tapi menolak jalur tersebut. Itu yang kami dapatkan,”katanya.

Untuk itu menurutnya, jika ingin pembebasan tersebut dapat berjalan lancar hendaknya keberatan-keberatan tersebut diselesaikan secara persuasif dengan baik. “Kalau ada dialog kita yakin masyarakat akan paham. Sepertinya ada komunikasi yang tersumbat antara masyarakat dengan pemerintah Limapuluh Kota, ini selesaikan dulu,”ujarnya.

Selain itu, Evi Yandri menyayangkan apa yang dilakukan staf Gubernur, yakni dari Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) lebih banyak asal bapak senang. Sehingga melaporkan yang tidak fakta di lapangan.

“Masa disampaikan dua nagari keberatan, sementara saya temukan ada 5 nagari. Ada tandatangannya. Surat itu mereka sampaikan ke DPRD Sumbar. Itu kita sayangkan, kepal BMCKTR saat kunjungan tidak turun ke masyarakat. Dia hanya sebentar, kemudian pergi,”ungkapnya.

Tidak Ada hak Nagari Menolak
Koordinator Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Tinggi Sumbar, Fahri mengatakan sekarang proses pembebasan itu masih pada tahap perencanaan. Artinya tahap itu masih pada domain kementerian PU sebagai pihak instansi yg membutukan tanah.

Pemerintah daerah berada porsinya pada tahap persiapan. Jika pada tahap persiapan pemerintah akan melakukan sosialisasi ditahap itulah potensi penolakan akan ada.

“Dalam 10 regulasi yang mengikat terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum, penolakan itu tidak dikenal dalam istilah regulasi yang ada hanyalah keberatan, regulasi juga telah membatasi siapa pihak yang boleh menyatakan keberatan. Perlu diketahui desa, nagari dan kelurahan tidak memiliki hak untuk keberatan,”ujarnya.

Diketahui, ruas tol seksi Pangkalan-Limapuluh Kota akan segera dimulai pembebasan lahan. Tol itu sepanjang 45 kilometer (km) dengan tiga paket. Tahap pertama sepanjang 11 Km, tahap 14,5 Km dan tahap tiga 19,5 Km.

Rencananya pembangunan itu akan menelan anggaran 465.054.320 yen. Dalam rentang itu juga ada tiga terowongan yakni, terowongan satu sepanjang 2,5 km, terowongan dua 6,1 km dan terowongan tiga sepanjang 1,8 km.(yose)