[caption id="attachment_58851" align="alignnone" width="650"] Kepala Dinas Perdagangan Padang, Endrizal bersama petugas SK4 Perdagangan, mengamankan sepuluh jeriken di SPBU Banda Buek, Jumat (6/10) pagi. (Deri oktazulmi)[/caption]PADANG - Dinas Perdagangan Padang menggagalkan pembelian minyak bersubsidi secara ilegal di SPBU Banda Buek, Kecamatan Lubuk Kilangan, Jumat (6/10).
Saat digrebek, pembeli meninggalkan mobil yang berisikan jeriken yang akan diisinya di lokasi kejadian. Sementara petugas, telah mengamankan jeriken berikut dengan mobil pelaku."Sebanyak 10 jeriken yang ditaksir 300 liter di dalam mobil Carry BA 2635 JF," kata Kepala Dinas Perdagangan Padang, Endrizal, kepada Singgalang, di lokasi kejadian.
Dijelaskannya, kenapa dikatakan ilegal, sebab pembeli tidak memiliki izin. SPBU juga tidak diperbolehkan menjual minyak melalui jeriken. Sebab, untuk SPBU yang boleh menjual minyak pakai jeriken, ada enam SPBU yang tersebar di Padang.Untuk lokasi SPBU yang diperbolehkan menjual minyak pakai jeriken, yakni SPBU Mata Air, Ulak Karang, Tanjuang Aua, Ranah, Wowo dan Gantiang Koto Tangah.
Untuk SPBU lainnya telah diberitahukan agar jangan menjual minyak pakai jeriken kepada konsumen. Untuk kriteria pembeli yang boleh membeli pakai jeriken, yakni, mereka merupakan nelayan petani dan pelaku UMKM lainnya.Manager Communication dan Relations Pertamina Sumbagut, Rudi Ariffianto, mengapresiasi Dinas Perdagangan Padang yang menggerebek pembelian solar yang dilarang pemerintah."Ke depan, kami akan mengevaluasi SPBU di Padang," ujar Rudi. (deri)
Editor : Eriandi, S.Sos