Dipanggil Sebagai Saksi, Sekdaprov Riau Tersangka Dugaan Korupsi

×

Dipanggil Sebagai Saksi, Sekdaprov Riau Tersangka Dugaan Korupsi

Bagikan berita
Foto Dipanggil Sebagai Saksi, Sekdaprov Riau Tersangka Dugaan Korupsi
Foto Dipanggil Sebagai Saksi, Sekdaprov Riau Tersangka Dugaan Korupsi

PEKANBARU - Dipanggil sebagai saksi, Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Yan Prana Jaya keluar dari Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau di Jalan Sudirman, Kota Pekanbaru menggunakan rompi tahan, Selasa (22/12/2020) sore.Ia ditetapkan oleh penyidik Kejati Riau sebagai tersangka karena diduga ada indikasi akan menghilangkan barang bukti dan penggalangan-penggalang saksi.

"Benar, sebelumnya YP kita panggil sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran dana rutin di Bappeda Siak tahun 2014 - 2019. Saat itu YP adalah PA," Kata Asisten Pidana Khusus (Aspidus) Kejati Riau, Hilman Azazi kepada awak media di Pekanbaru.Pantauan Singgalang, Yan Prana Jaya keluar dari Kejati Riau menggunakan rompi tahanan berwarna orange sekira pukul 15.30 WIB. Ia dikawal sejumlah pria berpakaian bebas dan petugas memakai baju kejaksaan menuju mobil tahanan.

Hilman menjelaskan, Yan Prana Jaya ditahan dengan alasan subjektif dan guna mempermudah proses penyidikan."Tersangka kita tahan di Rutan Sialang Bungkuk. Masa penahanannya untuk 20 hari kedepan. Kerugian negara sementara kita perkirakan berkisar sekitar 1,8 milyar," ungkapnya.(r)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini