[caption id="attachment_76137" align="alignnone" width="550"] Imam Nahrawi (antara)[/caption]JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi mengaku dicecar seputar mekanisme pengajuan proposal dana hibah, untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana hal tersebut diakui Nahrawi usai menjalani pemeriksaan selama sekira limajam sebagai saksi terkait kasus dugaan suap penyaluran dana bantuan atau hibah dari
pemerintah melalui Kemenpora untuk KONI. Dia diperiksa untuk tersangka Ending FuadHamidi.
"Yang pasti saya jelaskan tentang mekanisme setiap surat dan pengajuan yang bersumberdari masyarakat. tentu saya menjelaskan semuanya," kata Nahrawi di pelataran Gedung
Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/1).Menurut Nahrawi, semua pengajuan surat yang masuk sudah tercatat di bagian tata usaha
Kemenpora. Tak hanya itu, sambung Politikus PKB tersebut, proposal dana hibah KONI yang saat ini menjadi bahan bancakan juga telah diverifikasi mendalam. "Proposalnya semuanya sama. Dan tentu itu melewati proses pengolahan yang begitu mendalam dan diverifikasi dan seterusnya," terangnya kepada okezone.Sayangnya, Nahrawi enggan mengaku secara gamblang soal persetujuan proposal danahibah untuk KONI yang melalui dirinya. Kata Nahrawi, sudah ada bagiannya masing-masing di Kemenpora untuk menganalisa proposal yang masuk."Kalau itu kan ada pembagian tugas yang jelas menurut undang-undang bahwa ada
pengguna anggaran, kuasa pengguna anggaran dan tentu harus dipertanggungjawabkandengan baik oleh penerima anggaran, penerima bantuan," papar Nahrawi.
"Karena tugas menteri itukan tidak hanya soal proposal, baanyak tugas-tugas lain. makanya itu ada yang namanya Sekretaris, tugas kementrian ada juga deputi, asdep," sambungnya.Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik memang sedang
mendalami proposal serta dokumen catatan keuangan yang ditemukan saat prosespenggeledahan di ruang kerja Nahrawi, beberapa waktu lalu.
Editor : Eriandi, S.Sos