DIPERIKSA 6 JAM; Penyidik Tahan Kepala SMAN 1 Guguak

×

DIPERIKSA 6 JAM; Penyidik Tahan Kepala SMAN 1 Guguak

Bagikan berita
DIPERIKSA 6 JAM; Penyidik Tahan Kepala SMAN 1 Guguak
DIPERIKSA 6 JAM; Penyidik Tahan Kepala SMAN 1 Guguak

[caption id="attachment_63448" align="alignnone" width="650"] Kanit Tipikor Satreksrim Polres 50 Kota Ipda Heri Yuliardi,S.Tr.K menggiring Kepala SMAN 1 Guguak, Yondri ke kamar tahanan Mapolres. Tersangka ditahan atas dugaan kasus pungli penerimaan murid baru, Senin (29/1). (Muhammad Bayu Vesky)[/caption]SARILAMAK - Penyidik Tipikor Satuan Reserse dan Kriminal Polres 50 Kota akhirnya melakukan penahanan terhadap Yondri, Kepala SMAN 1 Guguak, Senin (29/1) sore. Yondri ditahan, setelah 6 jam menjalani pemeriksaan.

"Untuk mempercepat proses penyidikan dan pelimpahan berkas ke Kejaksaan, penyidik kami melakukan penahanan terhadap saudara Yondri, Kepala SMAN 1 Guguak," kata Kapolres 50 Kota AKBP Haris Hadis, di Markas Kepolisian Resor 50 Kota, KM 11 Sumbar-Riau, Ketinggian, Sarilamak.Sebelum ditahan, seharian kemarin, Yondri yang didampingi kuasa hukumnya Iskandar, menjalani pemeriksaan hampir enam jam.

"Hampir enam jam, tersangka diperiksa. Kemudian, kita titipkan dulu di ruang tahanan Mapolres 50 Kota," urai Kanit Tipikor Heri Yuliardi, mewakili Kapolres dan Kasatreskrim AKP Anton Luther.Kanit Tipikor membeberkan kepada Singgalang, kasus dugaan korupsi ini bermula dari dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak SMAN 1 Guguak, terhadap murid dan walimurid tahun ajaran baru 2017-2018. Pungli terkait jual-beli seragam sekolah.

Dalam jual beli seragam tersebut, pihak panitia penerimaan murid baru, yang mengaku disuruh kepala sekolah, memungut uang seragam kepada walimurid masing-masing Rp900 ribu setiap paketnya. Ada 200-an murid yang menyerahkan jumlah pembayaran itu.Oleh penyidik Tipikor Satreskrim Polres 50 Kota, 7 bulanan lalu, praktik jual-beli seragam sekolah ini dibongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT). Operasi tersebut, berlangsung cepat dan diamankan barang bukti uang tunai hasil pembayaran walimurid.

Sementara itu, penasihat hukum tersangka Yondri, Iskandar yang ditanya Singgalang, mengaku jika pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung. "Hanya saja, klien kami berkeyakinan, tidak ada pungli dalam masalah ini," kata Iskandar.Dia menyebut, uang yang dibayar walimurid, merupakan rincian dari pembayaran seragam dan uang titipan SPP.

"Jadi, kalau uang SPP itu, kan ada titipannya dua bulan. Kalau nanti proses belajar dimulai, kan dirapatkan lagi dengan walimurid. Jadi, kalau walimurid tak setuju, kita kembalikan," ulasnya.Kepala sekolah tidak mewajibkan walimurid membayar seragam. "Semua sekolah, kami rasa juga begitu. Masih banyak sekolah yang jual seragam," kata Iskandar. (bayu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini