Diperiksa KPK, Ini Pengakuan Anggota BPK Rizal Djalil

×

Diperiksa KPK, Ini Pengakuan Anggota BPK Rizal Djalil

Bagikan berita
Foto Diperiksa KPK, Ini Pengakuan Anggota BPK Rizal Djalil
Foto Diperiksa KPK, Ini Pengakuan Anggota BPK Rizal Djalil

JAKARTA - Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rizal Djalil rampung diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada hari ini. Tersangka kasus dugaan suap proyek SPAM di Kemen-PUPR tersebut diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk penyidikan Leonardo Jusminarta Prasetyo (LJP).Usai diperiksa selama sekira tiga jam, Rizal mengaku telah menyerahkan banyak dokumen ke penyidik KPK. Sayangnya, dia tidak menjelaskan secara detail dokumen apa saja yang diserahkan ke penyidik.

"Oh banyak (dokumen) sudah diserahkan terkait pemeriksaan hari ini," kata Rizal di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (4/10).Dalam kesempatan itu, Rizal juga menjelaskan ‎bahwa dirinya hanya dimintai keterangan sebagai saksi bukan tersangka. Dia berjanji akan kooperatif jika kembali dipanggil untuk diperiksa oleh tim penyidik.

"Semuanya sudah saya jelaskan ke penyidik dan saya siap memberikan keterangan lagi kalau diperlukan. saya kira cukup nanti silakan tanya di dalam," ucapnya.‎Sebelumnya, KPK telah menetapkan anggota Rizal Djalil dan Komisaris PT Minarta Dutahutama, Leonardo Jusminarta Prasetyo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait proyek SPAM di KemenPUPR.

Penetapan terhadap keduanya dilakukan setelah KPK mencermati fakta-fakta persidangan terkait perkara ini. Rizal diduga menerima suap dari Leonardo dengan total nilai 100.000 Dolar Singapura pecahan 1.000 Dolar Singapura. Uang tersebut diserahkan Leonardo kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga.Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar. Rizal disinyalir meminta proyek tersebut kepada petinggi SPAM KemenPUPR untuk kemudian dikerjakan proyek oleh perusahaan Leonardo.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Rizal‎ disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini