Diputuskan Bersalah, MA Persilakan Baiq Nuril Ajukan Peninjauan Kembali

×

Diputuskan Bersalah, MA Persilakan Baiq Nuril Ajukan Peninjauan Kembali

Bagikan berita
Diputuskan Bersalah, MA Persilakan Baiq Nuril Ajukan Peninjauan Kembali
Diputuskan Bersalah, MA Persilakan Baiq Nuril Ajukan Peninjauan Kembali

[caption id="attachment_25210" align="alignnone" width="450"] Mahkamah Agung (antara)[/caption]JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) dalam putusan kasasinya menyatakan Baiq Nuril Maknun bersalah atas sangkaan mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan seperti termaktub dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). MA menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta kepada Nuril.

Padahal mantan pegawai honorer bagian Tata Usaha di SMU 7 Mataram itu sebelumnya dinyatakan bebas di Pengadilan Negeri Mataram pada 26 Juli 2017. Nuril dinyatakan tidak terbukti telah mencemarkan nama baik mantan Kepala SMAN 7 bernama Muslim.Kasus Nuril berawal di tahun 2017 dengan kepala SMA di Mataram berinisial M menelepon dan menceritakan pengalaman hubungan seksualnya dengan perempuan lain. Nuril kemudian merekam pembicaraannya untuk membuktikan dirinya tak memiliki hubungan dengan M.

Seorang rekan Nuril kemudian menyebarkan rekaman itu ke Dinas Pendidikan Kota Mataram dan pihak-pihak lain. Tetapi kepala sekolah yang saat ini telah dipindahkan justru melaporkan Nuril ke polisi atas pelanggaran UU ITE.Tim hukum Nuril dikabarkan berencana melakukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi MA tersebut. Namun, upaya hukum ini belum bisa diajukan karena pihaknya belum menerima salinan putusannya.

Terkait itu, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Abdullah, mengatakan PK merupakan hak asasi warga untuk mendapatkan keadilan. Karena itu, pihaknya tidak akan membatasi upaya dari pihak Nuril tersebut."Masalah PK itu kan hak asasi warga negara untuk mendapat keadilan. Apabila nanti terdakwa atau terpidana mengajukan PK ya silakan saja," ujar Abdullah saat ditemui di Gedung MA, Jakarta Pusat, Jumat (16/11).

MA, kata dia, tidak mempunyai alasan untuk membatasi upaya hukum lanjutan yang dilakukan pihak Nuril. Asalkan upaya hukum tersebut dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. "Tak ada alasan untuk membatasi upaya hukum luar biasa (PK)," imbuh Abdullah dikutip dari okezone. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini