• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 18, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Direktur CV Riri Prima Jaya Divonis Bebas MA Setelah Hampir 4 Tahun Hidup di Rutan

Sabtu, 8 Agustus 2020 | 15:54
0 0
Direktur  CV Riri Prima Jaya Divonis Bebas MA Setelah Hampir 4 Tahun Hidup di Rutan

PADANG – Mahkamah Agung menvonis bebas Gusni Fitri (48) atas kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service di DPRD Solok Selatan tahun anggaran 2013 lalu. Ironisnya putusan Peninjauan Kembali (PK) itu setelah Direktur CV Riri Prima Jaya tersebut hampir empat tahun hidup di rumah tahanan (rutan).

Dalam putusan PK dengan majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Andi Samsan Nganro beranggotakan Leopold Luhut Hutagalung, dan Gazalba Saleh pada 15 Juli 2020 itu ditegaskan, mengabulkan PK yang diajukan Gusni Fitri, dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung No. 2522 K/PID.SUS/2015 tanggal 29 Juni 2016.

BACA JUGA

Presiden: Beraktivitas di Luar Ruangan Boleh tak Pakai Masker

Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Jaksa: Agus Suardi Belum Ajukan Justice Collaborator

Kemudian majelis hakim juga mengadili sendiri dengan menyatakan, Gusni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, membebaskan Gusni dari dakwaan primair tersebut, menyatakan Gusni terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan subsidair, tetapi perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana, dan melepaskan Gusni dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.

Penasihat hukum Gusni yakni Desman Ramadhan yang dihubungi mengaku sudah menerima salinan petikan putusan PK tersebut. “Sudah kami dapatkan Jumat (7/8) sore, dan sekarang tengah dilakukan pengurusan agar klien kami segera keluar dari Rutan Padang,” katanya.

Pihaknya berharap agar kejaksaan segera mengeluarkan Gusni Fitri dari Rutan Padang sesuai putusan PK Mahkamah Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumbar melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning servis di DPRD Solok Selatan dengan menetapkan Aswis, mantan Sekraris DPRD setempat dan Gusni, rekanan sebagai tersangka.

Keduanya kemudian menjalani penahanan dengan tuduhan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada Desember 2014. Jaksa juga sempat menyita uang Rp140 juta yang disebut sebagai nilai kerugian negara

Pada Februari 2015 keduanya kemudian menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Padang. Jaksa kemudian menuntut keduanya 5 tahun penjara, dan denda 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Sapta Diharja beranggotakan almarhum Jamaluddin dan Takdir kemudian memvonis bebas keduanya. Dalam putusannya Aswis dan Gusni dinyatakan terbukti bersalah, tetapi bukan merupakan tindak pidana (onslag)

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 26 Juni 2016 majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Salman Luthan dalam putusannya mengabulkan kasasi jaksa, dan memvonis Aswis dan Gusni empat tahun penjara. Keduanya kemudian dieksekusi jaksa. Aswis ditahan di Lapas Muaro Padang. Sementara Gusni di Rutan Alahan Panjang dan kemudian dipindahkan ke Rutan Padang pada September 2016.

Tidak terima atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Gusni, yakni Desman Ramadhan dan Gilang Ramadhan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. (aci)

#TOPIK #dprdsolokselatan#gusni#mahkamahagung
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Tahun Baru Islam Momentum untuk Perkuat Ikhtiar Melawan Pandemi

Presiden: Beraktivitas di Luar Ruangan Boleh tak Pakai Masker

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:47

...

Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Wakil Ketua DPRD Padang Dipanggil Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pokir

Selasa, 17 Mei 2022 | 21:35

...

Ini Alasan Jaksa Hentikan Kasus Perjalanan Dinas DPRD Padang

Jaksa: Agus Suardi Belum Ajukan Justice Collaborator

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:50

...

2015 Segera Berakhir, Ini Catatan dan Pernyataan Forum Pemred Indonesia

KBRI Kirim Nota Diplomatik ke Singapura Minta Penjelasan soal UAS

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:49

...

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Tiba-tiba PH Agus Suardi Cabut Surat Kuasa, Ini Alasannya

Selasa, 17 Mei 2022 | 17:17

...

Kupak Rumah Tetangga Sendiri, Seorang Tukang Parkir Diamankan Polisi

Kupak Rumah Tetangga Sendiri, Seorang Tukang Parkir Diamankan Polisi

Selasa, 17 Mei 2022 | 14:21

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In