PADANG – Mahkamah Agung menvonis bebas Gusni Fitri (48) atas kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning service di DPRD Solok Selatan tahun anggaran 2013 lalu. Ironisnya putusan Peninjauan Kembali (PK) itu setelah Direktur CV Riri Prima Jaya tersebut hampir empat tahun hidup di rumah tahanan (rutan).
Dalam putusan PK dengan majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Andi Samsan Nganro beranggotakan Leopold Luhut Hutagalung, dan Gazalba Saleh pada 15 Juli 2020 itu ditegaskan, mengabulkan PK yang diajukan Gusni Fitri, dan membatalkan Putusan Mahkamah Agung No. 2522 K/PID.SUS/2015 tanggal 29 Juni 2016.
Kemudian majelis hakim juga mengadili sendiri dengan menyatakan, Gusni tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair, membebaskan Gusni dari dakwaan primair tersebut, menyatakan Gusni terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan subsidair, tetapi perbuatan tersebut bukan suatu tindak pidana, dan melepaskan Gusni dari segala tuntutan hukum serta memulihkan hak terpidana dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
Penasihat hukum Gusni yakni Desman Ramadhan yang dihubungi mengaku sudah menerima salinan petikan putusan PK tersebut. “Sudah kami dapatkan Jumat (7/8) sore, dan sekarang tengah dilakukan pengurusan agar klien kami segera keluar dari Rutan Padang,” katanya.
Pihaknya berharap agar kejaksaan segera mengeluarkan Gusni Fitri dari Rutan Padang sesuai putusan PK Mahkamah Agung.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumbar melakukan penyidikan dan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa cleaning servis di DPRD Solok Selatan dengan menetapkan Aswis, mantan Sekraris DPRD setempat dan Gusni, rekanan sebagai tersangka.
Keduanya kemudian menjalani penahanan dengan tuduhan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 tentang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto (Jo) Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP pada Desember 2014. Jaksa juga sempat menyita uang Rp140 juta yang disebut sebagai nilai kerugian negara
Pada Februari 2015 keduanya kemudian menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Padang. Jaksa kemudian menuntut keduanya 5 tahun penjara, dan denda 200 juta, subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim yang diketuai Sapta Diharja beranggotakan almarhum Jamaluddin dan Takdir kemudian memvonis bebas keduanya. Dalam putusannya Aswis dan Gusni dinyatakan terbukti bersalah, tetapi bukan merupakan tindak pidana (onslag)
Atas putusan itu, jaksa penuntut umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Pada 26 Juni 2016 majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Salman Luthan dalam putusannya mengabulkan kasasi jaksa, dan memvonis Aswis dan Gusni empat tahun penjara. Keduanya kemudian dieksekusi jaksa. Aswis ditahan di Lapas Muaro Padang. Sementara Gusni di Rutan Alahan Panjang dan kemudian dipindahkan ke Rutan Padang pada September 2016.
Tidak terima atas putusan tersebut, tim penasihat hukum Gusni, yakni Desman Ramadhan dan Gilang Ramadhan mengajukan PK ke Mahkamah Agung. (aci)