[caption id="attachment_36531" align="alignnone" width="650"] Tersangka Hendri (35) diperiksa polisi di Mapolresta Solok (oky)[/caption]SOLOK - Tersangka penyalahgunaan sabu, Hendri (35) diringkus polisi di rumahnya di Jorong Balinkah, Saning Bakar, Kabupaten Solok, Senin (25/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
Dari tangan pria itu disita tiga paket sabu yang diperkirakan dengan berat 7,5 gram, alat hisap, dan lainnya.Kasat Narkoba AKP Afrides Roema mengatakan tersangka awalnya diringkus Unit PPA Reskrim terkait dugaan pencabulan.
"Ketika dibawa ke Mapolres ia masih dalam keadaan mabuk. Curiga terhadap hal tersebut petugas Reskrim lansung menghubungi Satnarkoba. Dan saat itulah Satnarkoba turun ke lokasi penangkapan semula, dan ditemukan barang bukti sabu," ungkapnya.(oky) Editor : Eriandi