Dirjen Darat: Angkutan Online Stop Operasi Adalah Hoax

×

Dirjen Darat: Angkutan Online Stop Operasi Adalah Hoax

Bagikan berita
Foto Dirjen Darat: Angkutan Online Stop Operasi Adalah Hoax
Foto Dirjen Darat: Angkutan Online Stop Operasi Adalah Hoax

[caption id="attachment_63335" align="alignnone" width="650"] Dirjen Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Irjen (Pol) Budi Setiyadi. (*)[/caption]JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan, Irjen (Pol) Budi Setiyadi menegaskan, adanya informasi di media sosial terkait mogok massal (berhenti beroperasi) pengemudi angkutan online pada, Senin (29/1) adalah tidak benar atau hoax.

"Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menanggapi dan menyampaikan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar atau hoaks," tandas Budi Setiyadi kepada Singgalang melalui Kabag Humas Ditjen Darat, Pitra Setiawan saat mendampingi Dirjen Darat melakukan kunjungan kerja di Makassar, Sabtu (27/1).Menurutnya, masyarakat tidak perlu panik dan khawatir, bahwa informasi tersebut tidak benar. "Pihaknya telah bertemu dengan perwakilan pengemudi angkutan online dari beberapa daerah. Mereka menyampaikan tetap beroperasi secara normal dan mendukung penerapan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 karena mereka sebagai pengemudi angkutan online ingin segera dilegalkan," ujar Dirjen Budi.

Dikatakan, dalam PM 108/2017 ada beberapa poin yang mengatur soal angkutan online dan beberapa diantaranya merupakan usulan dari asosiasi pengemudi online."Soal tarif, kuota dan CC kendaraan malah merupakan usulan dari pengemudi angkutan online dan sudah kita akomodir dalam Peraturan Menteri Perhubungan," jelas Dirjen Budi.

Sebagaimana diketahui, di media sosial beredar informasi menyesatkan bahwa angkutan online akan berhenti beroperasi pada, Senin (29/1) karena menolak Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017."Sejak ditandatangani oleh Menteri Perhubungan pada 24 Oktober 2017, Kementerian Perhubungan telah melakukan serangkaian sosialisasi," paparnya.

Ketua Umum ADO (Asosiasi Driver Online Seluruh Indonesia) Christiansen FW Wegey dalam acara FGD bersama BPTJ (Badan Pengelola Transportasi Jakarta), Sabtu (27/1) menyatakan, ADO tidak terlibat dalam aksi tersebut. ADO tetap berproses memenuhi persyaratan PM 108. (yusman)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini