Dirjen Otoda: Ikut Pilkada, Legislator Harus Mundur

×

Dirjen Otoda: Ikut Pilkada, Legislator Harus Mundur

Bagikan berita
Dirjen Otoda: Ikut Pilkada, Legislator Harus Mundur
Dirjen Otoda: Ikut Pilkada, Legislator Harus Mundur

JAKARTA -Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 2020 masih merujuk kepada UU nomor 10/2016 tentang Pilkada. Dengan demikian, ingin maju Pilkada maka anggota DPR, DPD dan DPRD harus mundur dari jabatannya."Pilkada 2020 yang dilaksanakan serentak di 270 daerah di seluruh Indonesia yang meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota, tetap berpedoman kepada UU nomor 10 tahun 2016," kata Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik yang dihubungi Singgalang, Rabu (5/11).

Tidak hanya anggota DPR, DPD dan DPRD yang mundur dari jabatannya, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, polisi serta kepala desa juga wajib  mundur, jika ikut Pilkada.Aturan ini sudah jelas dan hingga kini masih menjadi pegangan. Seperti dinyatakan pada Pasal 7 Ayat 2 UU nomor 10/2016, calon kepala daerah harus memenuhi syarat antara lain, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD dan DPD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan.

Terkait dengan muncul wacana legislator, ASN dan TNi/Polri tidak perlu mundur saat maju Pilkada, tapi cukup cuti saja Akmal mengatakan, hal itu masih sebatas wacana saja. "Itu wacana saja. Saya tidak mau komentari wacana," singkatnya.Begitu pula saat ditanya, terkait Kemendagri tidak mengusulkan revisi poin tersebut dalam UU Pilkada, Akmal kembali menjawab, hal tersebut memang masih sebatas wacana. "Kami tidak bisa larang orang berwacana, ini demokrasi. Semua boleh berpendapat," tambahnya.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus juga menegaskan demikian. Bahkan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan mitra kerja, Senin (4/11), Guspardi menanyakan hal ini kepada Ketua KPU Arief Budiman. "Ketua KPU Arief Budiman menegaskan UU nomor 10/2016 masih berlaku dan belum direvisi. Dengan demikian otomatis, bagi anggota DPR, DPD dan DPRD yang ikut Pilkada harus mundur dari jabatannya," terang politisi PAN asal daerah pemilihan Sumbar II ini. (pepen) 

 

Editor : Eriandi, S.Sos
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini