Dirut Pelindo II Resmi Tersangka Korupsi Crane

×

Dirut Pelindo II Resmi Tersangka Korupsi Crane

Bagikan berita
Dirut Pelindo II Resmi Tersangka Korupsi Crane
Dirut Pelindo II Resmi Tersangka Korupsi Crane

[caption id="attachment_21132" align="alignnone" width="650"]RJ Lino (okezone.com) RJ Lino (okezone.com)[/caption]JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelabuhan Indonesia II, Richard Joost Lino tersangka dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.

"Menemukan tiga alat bukti yang cukup dalam proses penyelidikan dan mentapkan RJL (Richard Joost Lino) sebagai tersangka," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (18/12) malam.Lino diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan melakukan penunjukan langsung untuk melakukan pengadaan tiga unit Quay Container Crane di Pontainer Crane Pelindo II.

"Dengan cara memerintahan pengadaan tiga unit di Pelindo II," ungkapnya.Atas perbuatannya itu, RJ Lino disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(aci)

okezone1

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini