Dirut PLN Dicegah ke Luar Negeri

×

Dirut PLN Dicegah ke Luar Negeri

Bagikan berita
Foto Dirut PLN Dicegah ke Luar Negeri
Foto Dirut PLN Dicegah ke Luar Negeri

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Direktur Utama (Dirut) PT PLN, Sofyan Basir bepergian ke luar negeri pasca-ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1."KPK telah mengirimkan surat pada Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM tentang pelarangan seseorang ke luar negeri, yaitu terhadap Sofyan Basir selaku Direktur Utama PT PLN (Persero)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, (26/4).

Febri mengatakan, pencegahan terhadap Sofyan Basir dilakukan selama enam bulan ke depan, terhitung sejak tanggal 25 April 2019. Adapun mengenai penjadwalan pemeriksaan Sofyan, kata Febri, tergantung penyidik yang menangani perkaranya. "Untuk pemeriksaan saksi, sampai hari ini sudah dijadwalkan pemeriksaan terhadap 10 saksi," tuturnya dikutip dari okezone.Adapun terkait kasus ini sebelumnya KPK telah menetapkan Direktur Utama PT PLN, Sofyan Basir sebagai tersangka baru dalam kasus suap dugaan pembangunan PLTU Riau-1 pada Selasa (23/4) lalu.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang dalam konferensi persnya menjelaskan bahwa Sofyan Basir diduga telah membantu terpidana Eni Maulani Saragih untuk melakukan kesepakatan kontrak pembangunan PLTU Riau-1 agar diberikan kepada pengusaha Johanes B Kotjo.Saut mengungkapkan, penetapan tersangka Sofyan Basir ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang menjerat Eni Maulani Saragih pada tahun 2018 lalu.

Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) (b) dan Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 tahun 1999 ssbagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu Pasal 56 ayat 2 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (aci)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini