Dirut PLN Penuhi Panggilan Penyidik KPK

×

Dirut PLN Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Bagikan berita
Foto Dirut PLN Penuhi Panggilan Penyidik KPK
Foto Dirut PLN Penuhi Panggilan Penyidik KPK

JAKARTA - Direktur Utama non-aktif PT PLN Sofyan Basir rampung menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kesepakatan kontrak kerjasama PLTU Riau-1.Usai pemeriksaan, Sofyan mengaku baru menjalani pemeriksaan awal dari penyidik  lembaga antirasuah terkait perkara tersebut. Menurutnya, belum terkait dengan sejumlah pertemuan-pertemuan dengan tersangka yang sebelumnya.

Saat ditanyakan lebih dalam, Sofyan justru menyinggung ketersediaan listrik masyarakat Indonesia ketika menjalankan Ibada Puasa. Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kuasa hukumnya."Ya yang pasti selamat hari raya Ramadan masyarakat aman listriknya, karyawan-

karyawati PLN aman semua berjalan dengan baik ini bulan suci Ramadan baru selesaijalani pemeriksan," tutur Sofyan kepada okezone.

Sementara itu, kuasa hukum Sofyan, Soesilo Ariwibowo menyebut bahwa kliennya mendapatkan 15 pertanyaan dari penyidik lembaga antirasuah. "Yang pertama seperti biasa standar saja, masih identitasnya, masih seputar dirut, mengenai tanda tangan kontrak di riau 1 itu. Cuma 15 pertanyaan. Awal awal saja," tutur dia.Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo. Pemberian uang tersebut, ditenggarai bermuara pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l. Hal tersebut juga diperkuat dengan adanya fakta-fakta persidangan yang muncul dari terpidana lainnya.

Atas perbuatannya Sofyan disangka melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini