Dirut PT Suwarnadwipa Didakwa Merusak Terumbu Karang

×

Dirut PT Suwarnadwipa Didakwa Merusak Terumbu Karang

Bagikan berita
Dirut PT Suwarnadwipa Didakwa Merusak Terumbu Karang
Dirut PT Suwarnadwipa Didakwa Merusak Terumbu Karang

[caption id="attachment_3479" align="alignnone" width="650"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Diduga melakukan pengrusakan terumbu karang, Direktur Utama PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri, Irawan Gea (39), mesti mempertanggung jawabkan perbuatannya di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (19/9).

Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bastian Subuh mengatakan, kasus ini terjadi pada Januari 2015 hingga Mei 2016 di wilayah peraian resort PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri, Muaro Duo, Sungai Pisang, Kelurahan Teluk Kabung Selatan, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.PT Suwarnadwipa Wisata Mandiri membutuhkan bahan material seperti semen, pasir, batu dan lainnya untuk membangun resort.

Karena material sulit didapatkan terang JPU, kemudian terdakwa memerintahkan Jefalino Andika selaku tukang bersama pekerja lainnya untuk mengambil material batu karang yang berada di sekitar resort dengan menggunakan alat seperti linggis dan kano. Ini digunakan untuk membangun cottage, gazebo, shower, dapur lampu taman, plang merek dan selokan penahan gelombang."Selanjutnya terdakwa beserta barang bukti, dilaporkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar untuk ditindaklanjuti, " sebut JPU.

JPU menjelaskan, berdasarkan keterangan ahli, Dr Ir Indra Junaidi Zakaria, terumbu karang yang digunakan untuk membangun resort itu 163,64 m3. Akibat perbuatan terdakwa, nilai kerugian ekonomis perikanan sebesar Rp2.567.460.000 pertahun. Sedangkan kerugian biaya perawatan terumbu karang sebesar Rp1.875.000.000.JPU menilai, perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 86 ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang dilanjutkan pada 27 September mendatang dengan agenda mendengarkan nota keberatan (pledoi) dari terdakwa. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini