Dirut RSUD Akui Diperiksa Sebagai Tersangka, Pihak Kejari Padang Bungkam

×

Dirut RSUD Akui Diperiksa Sebagai Tersangka, Pihak Kejari Padang Bungkam

Bagikan berita
Dirut RSUD Akui Diperiksa Sebagai Tersangka, Pihak Kejari Padang Bungkam
Dirut RSUD Akui Diperiksa Sebagai Tersangka, Pihak Kejari Padang Bungkam

[caption id="attachment_5006" align="alignnone" width="650"]Kejari Padang (rahmat zikri) Kejari Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Rasidin Padang, Artati Suryani membenarkan dirinya diperiksa pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Benar, kemarin (Kamis) saya datang ke Kejari Padang, memenuhi panggilan untuk diperiksa oleh penyidik pidana khusus dalam status saya sebagai tersangka. Sejak awal kasus ini saya selalu kooperatif," katanya di Padang, Jumat (30/10).Ia mendatangi kantor Kejari Padang yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Kota Padang, sekitar Pukul 14.00 WIB, didampingi penasehat hukumnya Aya Jongga. Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit itu,

"Saya diperiksa dan diberikan 10 lebih pertanyaan seputar pengadaan alat kesehatan yang dikatakan bermasalah, semuanya saya jawab secara jelas. Pemeriksaan selesai sekitar Pukul 19.00 WIB," katanya.Dirinya akan tetap terbuka dan kooperatif, dan berharap permasalahan itu segera tuntas.

Sebelumnya, konfirmasi yang diberikan oleh Artati Suryani berlawanan dengan sikap dari pihak Kejaksaan Negeri Padang. Dimana awak media yang mendatangi kantor Kejari Padang pada Jumat, tak mendapatkan keterangan sedikitpun dari korps Adhyaksa itu.Berawal saat coba mendatangi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Zulfan Tanjung, yang mempunyai wewenang dalam permasalahan korupsi.

Hanya saja yang bersangkutan tidak dapat ditemui, dengan alasan tengah berada di rumah sakit. Saat coba dihubungi melalui telpon seluler, ponsel Kasipidsus itu sedang tidak aktif.Hal yang sama juga terjadi pada Kepala Kejaksaan Negeri Padang Syamsul Bahri. Dimana yang bersangkutan juga tidak berada di kantor, dan tidak mengangkat maupun membalas pesan seluler yang dikirim ke ponselnya.

Meskipun demikian, berdasarkan papan informasi yang terpajang di kantor Kejari Padang itu, Kepala Kejaksaan Negeri, maupun Kepala Seksi Pidana Khusus berstatus ada di kantor. (aci)sumber:antara

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini