Disayangkan Kejagung Bawa Kasus 'Papa Minta Saham' ke Ranah Pidana

×

Disayangkan Kejagung Bawa Kasus 'Papa Minta Saham' ke Ranah Pidana

Bagikan berita
Disayangkan Kejagung Bawa Kasus 'Papa Minta Saham' ke Ranah Pidana
Disayangkan Kejagung Bawa Kasus 'Papa Minta Saham' ke Ranah Pidana

JAKARTA - Penyelidikikan adanya dugaan permufakatan jahat dalam skandal Freeport kaitan pertemuan antara bekas Ketua DPR Sertya Novanto, bekas Presdir PT Freeport Maroef  Syamsoedin, dan pengusaha minyak Riza Chalid beberapa waktu lalu, sebenarnya sulit untuk dituntaskan.Pasalnya, skandal yang dikenal dengan 'Papa Minta Saham'  itu masalah politik yang kemudian dibawa ke ranah pidana, sehingga tidak akan menemui kejelasan.

"Menurut saya kasus dugaan permufakatan jahat ini masalah politik. Kenapa Kejagung menggiring ke ranah pidana? Itu kan, akan menyulitkan Kejagung sendiri," kata pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Prof Andi Hamzah kepada wartawan, Senin (15/2) .Sebenarnya, lanjut Guru Besar hukum pidana ini, Setya Novanto telah menerima sanksi etik yang cukup berat dan akhirnya yang bersangkutan mundur sebagai Ketua DPR RI. "Kenapa kini kasusnya masih berlanjut di Kejagung, mungkin ada yang tak puas," ujarnya lagi.

Soal dugaan adanya permufakatan jahat seperti diduga Kejagung, ia hanya mengatakan dalam pasal 88 KUHAP memang ada disebutkan soal permufakatan jahat."Nah, apakah dalam pertemuan itu mereka sepakat atau deal untuk melakukan kesepakatan jahat? Ya tinggal ditanya pada mereka saja," tutupnya. (Ery Satria)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini