Disbudpar Agam Tegur Pengelola Pungut Parkir tak Sesuai Ketentuan

×

Disbudpar Agam Tegur Pengelola Pungut Parkir tak Sesuai Ketentuan

Bagikan berita
Disbudpar Agam Tegur Pengelola Pungut Parkir tak Sesuai Ketentuan
Disbudpar Agam Tegur Pengelola Pungut Parkir tak Sesuai Ketentuan

LUBUK BASUNG - Pemerintah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, akan memberikan teguran kepada pengelola objek wisata yang memungut biaya parkir tinggi pada libur Lebaran Idul Fitri 1437 Hijriyah."Kita akan menegur dan memanggil pengelola objek wisata milik pemerintah setempat seperti Badar Mutiara, Muko-muko, Tigo Balai Nan Basa dan lainnya," kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Agam, Hadi Suryadi di Lubuk Basung, Jumat (8/7/2016).

Ia menambahkan, saat ini tarif parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp2.000 per unit, roda empat sebesar Rp4.000 per unit dan bus Rp6.000 per unit."Kita akan memberikan teguran kepada pengelola yang memungut tarif parkir lebih tinggi dari harga ini," katanya.

Sementara objek wisata yang dikelola oleh pemuda atau swasta, Disbudpar telah mengimbau untuk menyesuaikan tarif yang telah ditetapkan.Ini bertujuan agar pengunjung tidak mengeluhkan biaya parkir yang berdampak terhadap kunjungan ke Agam. (*/rahmat)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini