LUBUK BASUNG – Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (disdikpora) Kabupaten Agam mendukung sepenuhnya rencana penerapan larangan menggunakan sepeda motor ke sekolah bagi siswa tingkat SMP dan SMA serta SMK, karena belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Hal itu sudah diatur dalam Undang-undang lalulintas yang menjelaskan larangan menggunakan sepeda motor tanpa SIM bagi warga belum mencapai usia 17 tahun.
Kabid Dikmen Dispora Agam Edi Yerman kepada Singgalang, Rabu (31/8) menjelaskan, hingga saat ini belum ada diterapkan larangan memakai sepeda motor ke sekolah bagi siswa SMP dan SMA atau SMK. Mengingat terbatasnya kemampuan orangtua dalam mengantar anaknya pergi ke sekolah. (mursyidi)