Disdukcapil Kota Padang Musnahkan 8.000 e-KTP

×

Disdukcapil Kota Padang Musnahkan 8.000 e-KTP

Bagikan berita
Foto Disdukcapil Kota Padang Musnahkan 8.000 e-KTP
Foto Disdukcapil Kota Padang Musnahkan 8.000 e-KTP

[caption id="attachment_75169" align="alignnone" width="650"] Petugas memusnahkan KTP elektronik yang sudah cacat data atau invalid di halaman kantor Disdukcapil Padang, di Padang, Jumat (21/12).  (givo alputra)[/caption]PADANG - Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Padang memusnahkan kurang lebih 8.000 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) cacat data atau invalid, Jumat (21/12/2018).

Kabid Pendaftaran Pelayanan Penduduk Disdukcapil Padang, Nurlaili mengatakan, e-KTP yang dimusnahkan terkumpul sejak 2011 hingga 2013."Ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang memerintahkan untuk memusnahkan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang rusak dan invalid," ungkap Nurlaili.

Menurut Nurlaili, pemusnahan KTP tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang penatausahaan KTP-el rusak atau Invalid harus dimusnahkan dengan cara membakar."KTP yang telah dimusnahkan ada yang disebabkan oleh berganti status, pekerjaan, atau menggunakan alamat baru," sebutnya. (givo)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini