
PADANG – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Padang Amin Ismanto mmbantah menerima pemberian saat bergulirnya perkara gula tanpa SNI.
Saat dihadrikan sebagai saksi dalam sidang dugaan suap dengan terdakwa Jaksa Farizal di Pengadilan Tipikor Padang, Jumat (10/3), Amin menjelaskan, penetapan dirinya sebagai ketua majelis dalam sidang perkara gula itu karena kasus tersebut menrik perhatian publik. “Karena kasus ini menarik perhatian publik, makanya saya putuskan saya sendiri yang memimpin sidangnya,” katanya
Ia menegaskan, tidak pernah bertemu siapa pun di luar jam kerja untuk membahas perkara ini, termasuk dengan Kasi Pidum Kejari Padang, Rusmin. Meskipun demikian ia mengaku sempat ditemui Rusmin.
“Waktu itu Rusmin sempat bilang mau konsultasi soal perkara ini. Saya bilang tidak usah, kita profesional saja,” katanya lagi.
Selain itu, terkait status Xaveriandy Sutanto sebagai tahanan kota, Amin mengaku pihak PN Padang hanya meneruskan penahanan di Kejari Padang, yaitu penahanan kota.
Jelang akhir pemeriksaan, Amin juga membantah telah menerima pemberian dalam bentuk apa pun, baik dari Xaveriandy Sutanto, Farizal, maupun Rusmin. “Saya tidak pernah menerima apa pun dan tidak menjanjikan apa pun,” tegasnya.
Menanggapi kesaksian Amin Ismanto, terdakwa Farizal didampingi Iriawan selaku kuasa hukumnya, mengaku telah memberikan sejumlah uang kepada Amin Ismanto, melalui perantara Rusmin. Namun, Amin Ismanto mengaku tetap pada keterangannya, yaitu tidak pernah menerima apa pun dari siapa pun terkait perkara tersebut. (rahmat)