Disekap 4 Tahun, WNI Jadi Budak Seks Majikan di Malaysia

×

Disekap 4 Tahun, WNI Jadi Budak Seks Majikan di Malaysia

Bagikan berita
Disekap 4 Tahun, WNI Jadi Budak Seks Majikan di Malaysia
Disekap 4 Tahun, WNI Jadi Budak Seks Majikan di Malaysia

KUALA LUMPUR - Seorang pembantu rumah tangga asal Indonesia disekap dan dijadikan budak seks oleh majikannya yang sudah berusia 69 tahun sejak empat tahun lalu di kawasan Subang Jaya, Malaysia.Penderitaan wanita berusia 25 tahun itu berakhir setelah ia berhasil mengirimkan nota meminta tolong kepada jemaah surau di dekat lokasi kejadian di USJ 2, Subang Jaya.

Berbekal nota tersebut, polisi menyerbu rumah tersangka dan menyelamatkan wanita malang tersebut, demikian dilaporkan media setempat di Kuala Lumpur, Rabu (4/5).Kepala Polisi Daerah Subang Jaya Asisten Komisioner Mohammad Azlin Sadari mengatakan, korban dijadikan budak seks oleh majikannya setelah istri tersangka sakit dan koma.

Ia menambahkan, kasus itu terbongkar setelah seorang lelaki membuat laporan menerima surat dari seorang wanita yang mengaku dianiaya dan memerlukan bantuan polisi."Atas informasi tersebut, polisi pergi ke kediaman tersangka dan menemukan dua wanita warga Indonesia yang mengaku bekerja sebagai pembantu rumah," katanya.

Seorang korban mengaku dipaksa melakukan hubungan seks dengan majikannya dan tidak dibayar gaji sejak 2012 hingga kini, imbuh dia.Korban mengaku masuk Malaysia pada Agustus 2012 melalui agen pembantu rumah. Ia kemudian bekerja sebagai pembantu rumah anak tersangka dengan gaji 700 ringgit. Namun anak tersangka kemudian menempatkannya di rumah bapaknya.

Korban mendapat pelayanan buruk dan diperkosa majikannya itu pada September 2012."Dia juga diancam tersangka yang mau menyebarkan video hubungan seks mereka jika melawan," kata Mohammad Azlin.

Berdasar laporan tersebut, pihaknya menahan tersangka dan anaknya untuk penyelidikan lebih lanjut.Kasus tersebut ditangani berdasar pasal 13 UU Anti-Pemerdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (ATIPSOM) 2007, katanya.(*/lek)

Sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini