Diserahkan ke Jaksa, 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Ditahan di Rutan Padang

×

Diserahkan ke Jaksa, 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Ditahan di Rutan Padang

Bagikan berita
Foto Diserahkan ke Jaksa, 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Ditahan di Rutan Padang
Foto Diserahkan ke Jaksa, 4 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes Ditahan di Rutan Padang

PADANG - Empat tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) tahun 2013 di RSUD dr Rasidin Padang diserahkan penyidik ke Kejari Padang, Selasa (7/1).Kanit Tipikor Polresta Padang, lpda Nanang Saputra dan empat penyidik lainnya menyerahkan mantan Dirut RSUD AS, Direktur PT Syfa Medical Prima (SMP) FO, Pimpinan CV Valea Parkesa (VP) FO dan Direktur PT Cahaya Rama Pratama (CRP) IH ke Kasi Pidsus Perry Ritonga dan staf.

Usai pnyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) sejak pukul 10.00 WIB itu, sekitar pukul 15.20 WIB, para tersangka dibawa ke Rutan Klas II B, Anak Air Padang untuk menjalani penahanan.Kajari Padang, Ranu Subroto mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan penetapan jaksa-jaksa yang akan menyidangkan kasus tersebut.

Berkas AS akan disidangkan Perry Ritonga, Awilda dan Budi Prihalda. Berkas FO, DP dan lH akan disidangkan Perry Ritonga, Yosefin Ernawati Nazara, Dwi Indah Puspasari, Sylvia Andriati, dan Pitria Erwina.Dalam tahap 2 itu tersangka AT didampingi penasihat hukum Putri Devesi Rikzi, tersangka FO didampingi Herdiansyah, tersangka SP didampingi Melisha Yolanda, Ike Elvia dan Mulyadi. Sementara sangka IH didampingi Benni Rizal.

Kajari Padang melalui Kasi lntel Yuni Hariaman berharap kasus ini segera disidangkan untuk memberi kepastian hukum. "Kasus ini dalam tahun anggaran 2013 dengan pagu dana Rp10 miliar dan diduga ada kerugian keuangan negara sebesar Rp5 miliar lebih. sementara satu tersangka berinisial ll masuk DPO," kata Yuni Hariaman didampingi Kasi Pidsus Perry Ritonga.Tim pengacara SP lainnya, Defika Yufiandra mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berlangsung. "Kita hanya berharap semua pihak mengedepankan azas praduga tak bersalah. Soal tuduhan-tuduhan terhadap tersangka, nanti kita buktikan di pengadilan," kata pengacara dari Kantor Hukum Independen (KHI) ini di tempat terpisah. (adi)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini