Disergap, Pengedar Sabu Cigin ke Kamar Mandi

×

Disergap, Pengedar Sabu Cigin ke Kamar Mandi

Bagikan berita
Disergap, Pengedar Sabu Cigin ke Kamar Mandi
Disergap, Pengedar Sabu Cigin ke Kamar Mandi

[caption id="attachment_15264" align="alignnone" width="649"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]PADANG - Dua sekawan, Leo Chandra (31) dan Yudi Herdianto (32) mesti dimejahijaukan di Pengadilan Negeri Padang, Senin (6/2). Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,22 gram.

Pada persidangan tersebut, JPU menghadirkan saksi penangkap dari kepolisian yaitu Hengki. ”Penangkapan terdakwa berawal dari informasi masyarakat bahwa para terdakwa melakukan penyalahgunaan narkotika. Kemudian dilakukan penyelidikan ke sebuah rumah di kawasan Purus pada 22 Oktober 2016,” ujar Hengki di hadapan majelis hakim yan diketuai Yose Ana Roslinda.Rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) merupakan milik orangtua Leo. Saat penggeledahan di rumah tersebut terang Hengki, kedua terdakwa awalnya sedang duduk di lantai. Melihat polisi datang, terdakwa Yudi kemudian melarikan diri ke kamar mandi. Sedangkan terdakwa Leo tetap duduk di lantai.

“Ketika ditangkap, terdakwa sedang membagi sabu-sabu menjadi beberapa paket, mulai paket sedang dan kecil,” ungkap Hengki.Hengki menambahkan, dari pengakuan para terdakwa diketahui barang bukti dibeli dari seseorang seharga Rp5 juta dalam bentuk paket besar. Kemudian sabu-sabu yang sudah dibagi-bagi menjadi paket sedang dan kecil itu, rencananya mau dijual kembali oleh kedua terdakwa.

“Hasil tes urine kedua terdakwa juga positif mengandung narkotika,” sebutnya.JPU Ernawati menilai, perbuatan kedua terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya. (yuki)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini