Disita dari Pabrik Ilegal, 2.280 Botol Jamu Palsu Dimusnahkan Polsek Tampan

×

Disita dari Pabrik Ilegal, 2.280 Botol Jamu Palsu Dimusnahkan Polsek Tampan

Bagikan berita
Foto Disita dari Pabrik Ilegal, 2.280 Botol Jamu Palsu Dimusnahkan Polsek Tampan
Foto Disita dari Pabrik Ilegal, 2.280 Botol Jamu Palsu Dimusnahkan Polsek Tampan

PEKANBARU - Sebanyak 2.280 botol jamu palsu siap edar hasil sitaan Kepolisian Sektor (Polsek) Tampan, Kota Pekanbaru dimusnahkan, Senin (28/12/2020).Pemusnahan dilakukan dengan cara membuang isi (air jamu.red). Sementara itu botol merek Tawon Klanceng dihancurkan dwngan dipecahkan di Mapolsek yang terletak di jalan HR. Soebrantas Panam tersebut.

"Jamu palsu ini diamankan pada 27 November 2020. Totalnya sebanyak 190 dus dengan isi masing-masing 12 botol," kata Kanit Reskrim Polsek Tampan, Iptu Novi Loviko kepada awak media.Dari barang bukti yang diamankan juga telah ditetapkan empat orang tersangka yaitu Eko sebagai pemilik yang memproduksi dan tiga karyawannya Fadli, Dudung dan Udin.

Dalam pemusnahan itu juga dihancurkan bahan pembuat jamu berupa rempah-rempah dan lainnya.Sebelumnya diberitakan para pelaku mendistribusikan jamu palsu itu kepada pengusaha yang sudah dikenal.

Kuat dugaan jamu itu sudah diedarkan ke wilayah Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu dan Sorek, Kabupaten Pelalawan."Sebelumnya, polisi merazia home industri berupa pabrik jamu ilegal di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan yang diduga telah beroperasi selama enam bulan dan telah meraup untung sebesar Rp 60 juta lebih," ungkapnya.(411)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini