Diskusi Finalisasi RPP Tentang Perencanaan dan Rencana Induk Pembangunan Inklusif Disabilitas

×

Diskusi Finalisasi RPP Tentang Perencanaan dan Rencana Induk Pembangunan Inklusif Disabilitas

Bagikan berita
Foto Diskusi Finalisasi RPP Tentang Perencanaan dan Rencana Induk Pembangunan Inklusif Disabilitas
Foto Diskusi Finalisasi RPP Tentang Perencanaan dan Rencana Induk Pembangunan Inklusif Disabilitas

[caption id="attachment_74157" align="alignnone" width="640"]
Diskusi Finalisasi RPP Tentang Perencanaan dan Rencana Induk Pembangunan Inklusif Disabilitas di Jakarta, Kamis (22/11). (*)[/caption]JAKARTA - Kementerian PPN (Bappenas) bekerjasama Pemerintah Indonesia dan Jerman yang diimplementasikan oleh GIZ melalui Program Perlindungan Sosial dan Panitia Antar Kementerian menggelar Diskusi Fokus Finalisasi RPP Perencanaan dan Rencana lnduk Pembangunan lnklusif Disabilitas (RIPID), di Jakarta Kamis (22/11).

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2018 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah, Kementerian PPN/Bappenas diberi amanat untuk mengkoordinasikan penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perencanaan, Penyelenggaraan, dan Evaluasi Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Tahun 2018. Untuk mengakomodasi kebutuhan seluruh pemangku kepentingan dalam RPP dan RlPlD ini, Kementerian PPN (Bappenas) juga ikut melibatkan para penyandang disabilitas di Indonesia.Direktur Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Sosial Kementerian PPN/Bappenas Vivi Yulaswati, kepada Singgalang di Jakarta mengatakan, seluruh rangkaian kegiatan penyusunan kebijakan dan program ini diikuti langsung penyadang disabilitas guna memastikan suara mereka didengar dengan baik. Sehingga kebijakan dan program yang disusun sesuai dengan ketentuan yang ada.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menjabarkan berbagai ketentuan terkait penyandang disabilitas. Termasuk berbagai hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintahan daerah," tambahnya.Di Indonesia sekitar 21 juta atau 8,56 persen penduduk Indonesia merupakan penyandang disabilitas dan merupakan kelompok yang memiliki keterbatasan dalam berbagai sektor. Termasuk aksesibilitas pelayanan publik dan lainnya. Dalam kebijakan dan program terkait penyandang disabilitas seringkali ditemukan minimnya keberpihakan kepada penyandang disabilitas, karena kurang dilibatkan dalam penyusunannya.

Kerjasama dengan GIZ yang telah berlangsung selama delapan tahun ini memberikan perhatian utama bagi peningkatan kapasitas dan kemampuan institusi maupun individual dalam bidang legislasi dan konsep perlindungan sosial yang komprehensif.Hasil pemetaan yang telah dilakukan menunjukan 15 substansi pemenuhan dan penghormatan hak penyandang disabilitas perlu diatur lebih lanjut di dalam peraturan pemerintahan.

Pada RPP memuat berbagai aturan mekanisme perencanaan yang inklusif disabilitas, RIPID, kewajiban Pemerintah Daerah untuk menyusun RlPlD Daerah, penyelenggaraan sasaran dan strategi implementasi RIPID, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan RlPlD dalam mendukung pembangunan inklusif disabilitas. Selain itu RPP juga akan dilengkapi dengan RlPlD yang berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh K/L dan Pemerintah Daerah dalam menyusun perencanaan dan anggaran di seluruh sektor. (sm) 

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini