Disnakertrans Sumbar Terima 24 Laporan Perusahaan tak Bayar THR

×

Disnakertrans Sumbar Terima 24 Laporan Perusahaan tak Bayar THR

Bagikan berita
Foto Disnakertrans Sumbar Terima 24 Laporan Perusahaan tak Bayar THR
Foto Disnakertrans Sumbar Terima 24 Laporan Perusahaan tak Bayar THR

PADANG - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, menerima sebanyak 24 laporan kasus perusahaan yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerjanya, selama dibuka pos pengaduan THR.Dari 24 kasus yang diterima dinas, hampir secara keseluruhan selesai. Namun, ada beberapa perusahaan tidak mau membayarkan THR, karena alasan gaji pekerja yang diterima.

"Ada 24 kasus kita terima, dari kasus ini 98 persen sudah diselesaikan," kata Kabid Hubungan Industrial dan Pengawasan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Prita Wardhani DH, kepada Singgalang, Senin (17/6).Prita mengatakan, perusahaan yang belum mau membayarkan THR ini, perusahaannya berada di Bandung. Sementara yang berada di Sumbar, merupakan perwakilan dari perusahaan.

"Kita sudah layangkan surat teguran dan pemanggilan kepada perusahaan di Bandung tersebut. Saat ini kita masih menunggu," ujar Prita.Dikatakan, apabila nantinya, perusahaan yang tidak mau membayarkan THR ini, akan diberikan sanksi administrasi hingga berujung penutupan perusahaan tersebut.

"Sanksi administrasi akan kita kenakan, hingga nantinya perusahan tersebut tidak mendapatkan pelayanan publik, seperti perizinan," katanya.Dia juga mengatakan, selain dari 24 kasus yang diterima di dinas, ada tiga kasus yang langsung dilaporkan masyarakat kepada kementerian. Sesuai dengan edaran dari kementerian tenaga kerja, seluruh perusahaan diwajibkan membayarkan THR kepada pekerjanya.

"Jadi ada hitung-hitungan untuk pembayaran THR. Apabila karyawan tersebut, masih belum cukup setahun bekerja di sana, dia berhak menerima THR senilai UMP. Namun, apabila sudah setahun, pekerja tersebut berhak menerima THR full dengan tunjangannya sesuai diterima tiap bulan gaji," ujarnya.Dari 24 kasus yang terima dinas, kebanyakan, perusahaan tidak membayarkan THR sesuai dengan edaran kementerian, dimana tidak sesuai dengan hitung-hitungan dari kementerian.

"Jadi ada yang diterima tidak sesuai, jauh dari gaji yang ia terima dan UMP. Selain itu, pada 24 kasus ini, ada juga beberapa pelapor menarik laporannya, karena perusahaan langsung membayarkan THRnya," jelasnya.Sementara itu, Koordinator Posko Pengaduan THR LBH Padang, Aulia Rizal, mengatakan, untuk di LBH Padang, ada delapan kasus, dan dua orang konsultasi. Untuk laporan di LBH ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan dinas dan kementerian, terkait tidak ada pembayaran THR kepada pekerjanya.

"Kita akan berkoordinasi dan akan membuat catatannya. Setelah ini, laporan akan kita teruskan ke kepala daerah dan DPRD setempat, untuk sebagai catatan hitam bagi perusahaan yang melanggar," kata Aulia.Dari delapan kasus yang diterima ini, terbagi dari perusahan yang berada di Padang, Pasaman, dan salah satu di dinas Mentawai.

"Untuk kasus di Mentawai, korbannya merupakan tenaga honorer. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses. Kita akan perjuangkan hak pekerja ini," kata dia. (deri) 

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini