Distributor Shell di Sumbar Gugat Perusahaan Tambang Batubara

×

Distributor Shell di Sumbar Gugat Perusahaan Tambang Batubara

Bagikan berita
Foto Distributor Shell di Sumbar Gugat Perusahaan Tambang Batubara
Foto Distributor Shell di Sumbar Gugat Perusahaan Tambang Batubara

[caption id="attachment_41774" align="alignnone" width="650"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Distributor pelumas Shell di Sumbar, PT Teknindo Utama Nusantara menggugat PT Pasura Bina Tambang di Pengadilan Negeri Padang terkait dugaan wanprestasi perusahaan tambang batubara di Kiliran Jao, Sijunjung itu.

PT Pasura Bina Tambang diminta membayar ganti rugi Rp55 juta lebih, kerugian immateril sekitar Rp10 juta dan bunga lebih dari Rp22 juta akibat tak diselesaikannya kewajiban pembelian pelumas Shell.Direktur PT Teknindo Utama Nusantara, Zulhairah melalui kuasa hukumnya Defika Yufiandra, Desman Ramadhan, Yohannas Permana, Melisha Yolanda dan Siti Afsah dalam gugatannya dijelaskan, PT Pasura Bina Tambang yang beralamat di Gedung Srikandi, Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan pada 12 Maret 2015 membeli pelumas merek Shell melalui purchase order No. 604-1503.0002 (PO 504) senilai Rp65.383.560.

Penggugat kemudian melakukan pengiriman barang yang diterima bagian penerimaan PT Pasura Bina Tambang keesokan harinya. Klausula yang tercantum dalam PO 504 itu, tergugat menyatakan akan melakukan pembayaran dalam tempo 30 hari setelah menerima invoice dengan sistem M 30 (mounth plus 30 days) setelah 31 Maret 2015.Kemudian pada 20 Maret 2015, penggugat menerbitkan invoice berupa faktur dengan No. F078-15 kepada tergugat atas pembelian pelumas merek “Shell” type Rimula R4 X 15W-40 sebanyak 209 liter dengan harga senilai Rp65.383.560.

Hingga tanggal jatuh tempo, tergugat belum melakukan pembayaran, bahkan satu tahun setelahnya tak kunjung diselesaikan. Penggugat beritikad baik mengundang tergugat melalui surat pada 4 April 2016 guna membicarakan penyelesaian tunggakan pembayaran itu, tetapi tidak diindahkan.Pihak penggugat kemudian melayangkan surat teguran pertama pada 22 April 2016 untuk melakukan pembayaran sebelum 30 April 2016. Karena tak ada tanggapan, penggugat melayangkan surat teguran kedua pada 18 Mei, sambil mengingatkan tergugat bahwa tindakan menunda-nunda pembayaran kewajiban adalah sebuah perbuatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1239 KUHPerdata.

Terhadap surat teguran kedua tersebut, tergugat kemudian melakukan pembayaran Rp10 juta dari total kewajiban tergugat Rp65.383.560 pada 23 Mei. Hanya saja hingga saat ini tak kunjung dilunasi.Majelis hakim yang diketuai Sutejo, Selasa (13/12) menunda sidang hingga pekan depan, karena dalam persidangan kemarin kuasa hukum tergugat, Mawardi belum mengantongi surat kuasa dari pihak tergugat.(arief)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini