Ditahan KPK, Romahurmuziy Mengaku Dijebak

×

Ditahan KPK, Romahurmuziy Mengaku Dijebak

Bagikan berita
Foto Ditahan KPK, Romahurmuziy Mengaku Dijebak
Foto Ditahan KPK, Romahurmuziy Mengaku Dijebak

[caption id="attachment_77707" align="alignnone" width="650"] M Romahurmuziy ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta (antara foto)[/caption]JAKARTA – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), M Romahurmuziy, mengaku dijebak terkait operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam OTT di daerah Sidoarjo, Jawa Timur, KPK menangkap tangan Romi bersama kelima orang lainnya.

"Saya merasa dijebak dengan sebuah tindakan yang tidak pernah saya duga, saya pikirkan atau saya rencanakan," tulisnya dalam surat terbuka, seperti dikutip pada Sabtu (16/3).Ia merasa, kasus yang menimpanya merupakan risiko dan sulitnya menjadi publik figur. "Inilah risiko menjadi juru bicara terdepan sebuah koalisi yang menginginkan Indonesia tetap dipimpin oleh paham nasionalis-religius yang moderat," katanya dikutip dari okezone.

Sekadar diketahui, Ketum PPP Romahurmuziy (Romi) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag), dan ia pun ditahan.Romi ditetapkan tersangka bersama dua orang lainnya, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Provinsi Jawa Timur (Jatim), Haris Hasanuddin.‎ Keduanya diduga sebagai pemberi suap terhadap Romi.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Romi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terhadap Muafaq, KPK mengenakan Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini