PADANG – Korban prostitusi online, NN akhirnya menghirup udara bebas setelah penahanannya ditangguhkan penyidik Reskrimsus Polda Sumbar. Wanita berumur 26 tahun itu, meninggalkan Mapolda, Sabtu (8/2) malam, setelah semua dokomen penangguhan penahanannya lengkap.
Wanita yang ditangkap di salah satu hotel berbintang itu dibebaskan setelah mendapat jaminan dari pihak keluarga. Meskipun bebas, ia diwajibkan melapor dua kali seminggu ke penyidik Reskrimsus Polda.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Satake Bayu, Minggu (9/2) mengatakan, NN keluar dari sel Mapolda sekitar pukul 21.35 WIB dan kemudian dibawa ke ruangan Subdit V Cyber Ditreskrimsus untuk melengkapi berbagai dokumen.
Saat itu, NN juga didampingi penasehat hukum dari Lembaga Advokasi Pemberdayaan Perempuan dan Anak (Lappan) Sumbar. Begitu juga pihak keluarga.