Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Ini Pernyataan Jennifer Dunn

×

Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Ini Pernyataan Jennifer Dunn

Bagikan berita
Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Ini Pernyataan Jennifer Dunn
Ditangkap Atas Kasus Narkoba, Ini Pernyataan Jennifer Dunn

[caption id="attachment_62254" align="alignnone" width="650"] Jennifer Dunn dihadirkan dalam pers rilis polisi (antara foto)[/caption]JAKARTA - Aparat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil meringkus aktris cantik Jennifer Dunn (Jedun), yang kembali terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Pemain film dengan judul Buruan Cium Gue itu akhirnya menyesali perbuatannya dan meminta maaf karena telah mengecewakan fans-nya.

Penyesalannya itu disampaikan di sela-sela polisi merilis kasus tersebut kepada awak media. Perempuan berusia 28 tahun itu meminta mikrofon yang dipegang polisi dan menyampaikan rasa penyesalannya secara singkat. Meski begitu, Jedun tampak cengengesan dan sesekali melempar senyum kepada awak media."Maaf semua, buat media dan keluarga semua, aku nyesel (pakai narkoba-red). Udah itu aja," kata Jennifer Dunn di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2017).

Jedun ditangkap pada Minggu 31 Desember 2017 sekira pukul 16.00 WIB, beberapa saat sebelum perayaan pergantian tahun baru 2018. Jedun diringkus di kediamannya kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.Penangkapan Jedun itu merupakan hasil pengembangan dari penangkapan pria berinisial FS yang ditangkap pada hari yang sama. Dari penangkapan FS polis mendapati petunjuk pesan singkat dengan Jedun yang sedang memesan barang haram sehingga ditindak lanjuti dan ditangkap lah Jedun.

"Dari tersangka JD polisi menemukan satu buah alat sedotan pipet plastik yang digunakan untuk menyendok sabu dari plastik ke dalam cabgklong, dan satu unit handphone merk iphone warna hitam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan FS," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.Berdasarkan catatan okezone, Jedun sudah tiga kalinya terjerumus kasus narkoba. Pertama, pada saat berusia 15 tahun yakni pada 2005 silam Jedun ditangkap karena kedapatan memiliki ganja.

Kemudian, pada Oktober 2009 ia ditangkap di kawasan Jeruk Purut, Jakarta Selatan karena menggelar pesta narkoba sekaligus pesta seks di indekosnya. Dalam kasus itu ia divonis 4 tahun penjara lantaran terbukti memiliki tujuh pil ekstasi dan satu strip narkoba jenis Happy V, dia bebas Juni 2012. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini