PEKANBARU – Penyidik Satreskrim Polresta Pekanbaru siapkan dua pasal untuk menjerat pelaku pembunuhan warga Marpoyan Damai Ahmad Saputra Nasution (23).
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra melalui Kanit Resmob Jembalang, Iptu Nicho Try Hardionto kepada Singgalang, Senin (18/9) sore.
“Tersangka RH akan disangkakan pasal 338 KUHPidana dan atau 351 KUHPidana,” kata Iptu Nicho.
Lebihlanjut, Iptu Nicho menerangkan pasal 338 KUHPidana ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.
“Sementara pasal 351 ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ungkapnya.
Sebelumnya Singgalang memberitakan, seorang pria berinisial RH (19) ditangkap tim Resmob Jembalang di Makassar.
Ia diduga sebagai pelaku pembunuhan terhadap Ahmad Saputra (23) di Jalan Arifin Ahmad Kota Pekanbaru pada bulan Agustus lalu.
Penangkapan itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra kepada awak media, Senin 18 September 2023.
“Benar, pelaku berinisial RH usia 19 tahun,” kata Kompol Bery.
Kompol Bery mengatakan, RH alias Dayat ditangkap di Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis 14 September sekira pukul 22.00 Wita.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dia seorang pengangguran. Akan dijerat menggunakan pasal 338 atau 351 ayat (3) KUH.Pidana,” ungkapnya.(*)