Diterbangkan dari Jakarta, Helwis Dijebloskan ke Lapas Muaro

×

Diterbangkan dari Jakarta, Helwis Dijebloskan ke Lapas Muaro

Bagikan berita
Foto Diterbangkan dari Jakarta, Helwis Dijebloskan ke Lapas Muaro
Foto Diterbangkan dari Jakarta, Helwis Dijebloskan ke Lapas Muaro

PADANG - Setelah dinyatakan buron sejak 10 April 2018 lalu, mantan Kepala Bagian Perlengkapan Pemko Padang, M. Helwis ditangkap tim gabungan AMC Kejaksaan Agung Pidsus Kejati Sumbar dan Pidsus Kejari Padang, Kamis (21/11) sekitar pukul 10.52 WIB di rumah anaknya di kawasan Sawangan, Depok.Terpidana kasus korupsi pengadaan 27 mobil dinas itu sempat dititipkan di Rutan Kejari Jakarta Selatan. "Kami telah menangkap terpidana HM Helwis, Kamis (21/11) dan sekarang baru dibawa ke Padang. Ia telah dimasukan ke Lapas Muaro Padang," kata Kajati Sumbar Priyanto didampingi Kajari Padang Ranu Subroto dan Aspidsus Moh. Fatria, Jumat (22/11).

Sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung nomor 515/PID.Sus/2017 tanggal 15 Mei 2017 katanya, Helwis dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp200 juta, subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp600 juta, subsider 1 tahun kurungan.Dijelaskan, M Helwis merupakan Kuasa Penģguna Anggaran (KPA) dalam kegiatan pengadaan 27 unit minibus tahun anggaran 2007 dengan pagu anggaran Rp4,5 miliar.

Sedangkan terdakwa lainnya bernama David, komisaris perusahaan pemenang, setelah diajukan ke pengadilan tidak pernah hadir. Setelah ditelusuri ternyata David mengidap penyakit stroke permanen dan majelis hakim telah membuat putusan pengadilan menghentikan kasus itu. (adi)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini