Ditilang Polisi, Bayar Online Saja

×

Ditilang Polisi, Bayar Online Saja

Bagikan berita
Foto Ditilang Polisi, Bayar Online Saja
Foto Ditilang Polisi, Bayar Online Saja

[caption id="attachment_46462" align="alignnone" width="800"]E-tilang  (Okezone) E-tilang (Okezone)[/caption]PAYAKUMBUH - Pengadilan Negeri Payakumbuh bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri dan Polres Payakumbuh, meluncurkan sidang tilang online, Jumat (20/1). Dengan begitu, pengendara yang kena tilang, bisa langsung bayar tilang secara online.

Ketua PN Payakumbuh Efendi melalui Waka PN Payakumbuh Jarot Widiyatmo mengatakan, sidang tilang online ini sebagai implementasi penyelenggaraan peradilan sesuai asas sederhana, cepat dan biaya ringan. Sekaligus membuka akses yang luas bagi masyarakat lewat Perma No. 12 Tahun 2016.Perma ini tentang tata cara penyelesaian perkara pelanggaran lalu lintas.

"Ini merupakan tindak lanjut dari peraturan baru Mahkamah Agung terkait Perma No. 12 tahun 2016. Di Sumbar, kita yang terdepan melaksanakan Perma ini," ujar Waka PN Payakumbuh. (bayu)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini