
PADANG – Dihamili sang pacar, Melati (nama samaran) ,18 th, warga Jorong I Rambahan Timur, Nagari Tanjung Betung, Kecamatan Rao Selatan, Pasaman melaporkan kekasihnya, RS (21) ke polisi.
RS, remaja putus sekolah dilaporkan karena ‘lepas tangan’ setelah merenggut kesucian Melati yang akhirnya berujung hamil dua bulan.
Didampingi orang tuanya, DA (45), melati melaporkan RS ke Polres Pasaman.
Kapolres Pasaman, AKBP Agoeng S Widayat melalui Kasat Reskrim Polres Pasaman AKP Syaiful Zubir pada awak media, Kamis (5/11) membenarkan adanya laporan pencabulan.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, kejadian pencabulan tersebut terakhir terjadi pada 13 Oktober lalu di pondok milik ayah terlapor RS di Nagari Tanjung Betung Kecamatan Rao Selatan.
Awalnya korban disuruh datang oleh pelaku ke rumah kolam milik ayahnya, namun setiba di rumah kolam tersebut, terlapor memaksa korban berhubungan intim. Korban sempat mengelak namun ia kalah kuat dengan pelaku.
Syaeful Zubir menyebutkan, sebelumnya, peristiwa pencabulan tersebut diduga sudah 11 kali dilakukan oleh pelaku terhadap korban di kolam milik ayah terlapor tersebut.
“Karena perbuatan cabul tersebut sudah berulang kali dilakukan oleh terlapor, akhirnya korban Melati tidak mengalami datang bulan lagi, dan akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada etek terlapor,” lanjutnya. (chandra)