Ditjen Udara Kemenhub Perketat Pengawasan Pesawat Boeing 737-8 MAX

×

Ditjen Udara Kemenhub Perketat Pengawasan Pesawat Boeing 737-8 MAX

Bagikan berita
Foto Ditjen Udara Kemenhub Perketat Pengawasan Pesawat Boeing 737-8 MAX
Foto Ditjen Udara Kemenhub Perketat Pengawasan Pesawat Boeing 737-8 MAX

[caption id="attachment_42099" align="alignnone" width="650"] Ilustrasi ( shutterstock)[/caption]JAKARTA - Belajar dari musibah jatuhnya pesawat Lion Air dan Ethiopian Airlines yang menggunakan pesawat Boeing 737-8 MAX, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan harus meningkatkan pengawasan operasiinal jenis pesawat Boeing 737-8 MAX di Indonesia.

"Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menyampaikan duka yang mendalam atas musibah jatuhnya Pesawat Ethiopian Airlines yang terbang dari Bandara Bole di Addis Ababa tujuan Nirobi pada Minggu (10/3)," kata Dirjen Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti kepada Singgalang, Senin (11/3) di Kemenhub.Terkait musibah jatuhnya pesawat berjenis Boeing 737-8 Max, tutur Polana, Ditjen Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan terhadap maskapai yang masih mengoperasikan pesawat berjenis yang sama di Indonesia. "Pengawasan untuk pesawat Boeing 737-8 Max ini sudah dilakukan sejak Oktober 2018," ujarnya.

Pihaknya juga tetap bekerjasama dengan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), Boeing maupun lembaga penerbangan dunia seperti FAA untuk terus melakukan evaluasi terkait kecelakaan pesawat jenis Boeing 737-8 Max.Kerjasama ini dibutuhkan, menurutnya, dalam peningkatan teknik operasional ataupun tindak lanjut Ditjen Perhubungan Udara terhadap operasional pesawat jenis Boeing 737-8 Max selanjutnya.

“Kami juga akan melakukan komunikasi dan pemantauan proses investigasi pesawat jenis Boeing 737-8 Max yang jatuh di Ethiopia serta berkoordinasi dengan FAA untuk memutuskan langkah lanjut dalam perbaikan operasional Boeing 737-8 Max, yang ada di Indnesia,” papar Polana.Atas kejadian ini, tambahnya, ia menghimbau kepada seluruh maskapai penerbangan di Indonesia untuk mematuhi prinsip 3S 1 C dalam penerbangan yaitu Safety, Security, Service dan Compliance (kepatuhan pada aturan yang berlaku) sebab keselamatan harus menjadi hal yang utama dalam penerbangan.

Selain itu, imbuh Polana, para penumpang pesawat udara juga diimbau untuk turut serta dalam menjaga dan meningkatkan keselamatan dan keamanan penerbangan. Karena penumpang pesawat juga mempunyai andil dalam menciptakan keselamatan dan keamanan penerbangan mulai sejak di area terminal bandara, dalam pesawat hingga bandara tujuan. (yusman)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini