Ditolak Buruh, Menaker Klaim PP Pengupahan untuk Kepentingan Lebih Besar

×

Ditolak Buruh, Menaker Klaim PP Pengupahan untuk Kepentingan Lebih Besar

Bagikan berita
Ditolak Buruh, Menaker Klaim PP Pengupahan untuk Kepentingan Lebih Besar
Ditolak Buruh, Menaker Klaim PP Pengupahan untuk Kepentingan Lebih Besar

[caption id="attachment_17182" align="alignnone" width="2967"] Ribuan buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek melakukan longmarch di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/10). (antara foto)
Ribuan buruh dari berbagai aliansi se-Jabodetabek melakukan longmarch di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (30/10). (antara foto)[/caption]JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menerima perwakilan serikat pekerja/serikat buruh yang mengadakan unjuk rasa, terkait Peraturan Pemerintah (PP) pomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Deputi Kantor Staf Presiden Eko Sulistyo ikut menerima perwakilan buruh bersama Hanif Dhakiri."Kalau soal demo atau menyampaikan pendapat itu kan hak demokrasi dari rakyat yang tentunya harus kita hormati dan kita hargai. Tapi yang perlu kita sampaikan adalah kebijakan pengupahan itu merupakan kebijakan yang terbaik yang bisa kita ambil," kata Menaker seusai menemui perwakilan SP/SB.

Penerbitan PP Pengupahan telah mempertimbangkan seluruh kepentingan dengan pertimbangan kepentingan besar sebagai bangsa Indonesia."Berkali-kali saya sampaikan bahwa PP pengupahan ini sebagai satu instrumen kebijakan pengupahan untuk melindungi mereka yang bekerja yaitu teman-teman buruh, melindungi mereka yang belum bekerja dan melindungi dunia usaha," kata Hanif.

Ia memaparkan kebijakan pengupahan yang diambil pemerintah bertujuan bagi yang sudah bekerja agar meningkat kesejahteraannya melalui kebijakan upah minimum sehingga tidak terjatuh pada upah murah."Kebijakan ini agar pengusaha tidak membayar seenaknya. Itulah perlunya upah minimum sebagai 'safety net' (jaring pengaman)," kata Hanif.

Sedangkan bagi yang bekerja lebih dari 12 bulan, kata Hanif diberlakukan struktur dan skala upah di perusahaan di mana pengupahan itu mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi dan lainnya.Dengan demikian pengupahan akan menjadi proporsional dan penentuan struktur dan skala upah dilakukan melalui forum bipartit antara pekerja dan pengusaha. (aci)

sumber:antara

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini