• Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
Rabu, Mei 25, 2022
Portal Berita Singgalang
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result
Home Headline

Ditolak DPR, Pemerintah Pastikan Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik

Selasa, 18 Februari 2020 | 22:03
0 0
Tingkatkan Mutu Fasilitas Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Stakeholder Duduk Bersama

BPJS Kesehatan (ist)

JAKARTA – Pemerintah memastikan akan tetap menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sesuai aturan yang berlaku. Meskipun kenaikan ini mendapatkan penolakan dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI).

Adapun penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang diteken Jokowi pada 24 Oktober 2019 telah melihat kesimpulan dan usulan dari DPR. Dalam beleid tersebut ditetapkan pemberlakuan tarif baru mulai 1 Januari 2019.

BACA JUGA

Mahyeldi: Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru Sudah 60 Persen

Negara-negara G20 Harus Solid Jaga Stabilitas Ekonomi Dunia

Polri Terapkan Restorative Justice Pada Kasus Pencurian Sawit di Mukomuko

Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, iuran BPJS Kesehatan masih akan tetap naik sesuai dengan aturan. Apalagi aturan tersebut juga sudah dikeluarkan sejak jauh-jauh hari. “Tetap berlaku sesuai bunyi Peraturan Presiden,” ujarnya saat ditemui di Komplek DPR-RI, Jakarta, Selasa (18/2).

Muhadjir menambahkan, nantinya pemerintah akan memberikan subsidi kepada peserta kelas 3 mandiri BPJS Kesehatan. Skema subsidi tersebut dilakukan dengan memindahkan peserta dalam kelompok tersebut yang terbukti tidak mampu dipindahkan kepada kelompok peserta penerima bantuan iuran (PBI).

“Solusi yang kami tawarkan khusus PBPU dan kelas 3 yang masuk data cleansing akan masuk ke PBI APBN, di mana iurannya dibayarkan pemerintah,” ucapnya dikutip dari okezone.

Saat ini lanjut Muhadjir, pemerintah tengah merapikan data cleansing Bagi para peserta kelas 3 mandiri. Peserta itu masuk dalam kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU) yang totalnya ada 29 juta jiwa, dan yang berada di kelas 3 ada sekitar 19 juta.

Adapun iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya rata-rata sekitar Rp42.000 per orang. Namun pemerintah akan tetap memberikan subsidi kepada mereka meskipun iuran bulanan akan naik.

Hanya saja, pemberian subsidi ini hanya bagi peserta kelas 3 mandiri yang dipindahkan ke kelompok PBI. Bagi yang masih berada di kelompok kelas 3 mandiri maka tetap membayar sesuai aturan yang ada.

“Permasalahan data PBI, pemerintah memastikan tepat sasaran sesuai kriteria yang ditetapkan. solusinya, pemerintah akan non aktifkan PBI yang tidak masuk dalam DTKS secara bertahap, ada yang telah terjadi inklusi dan exclusion error dan PBPU dan BP kelas 3 yang masuk DJKS,” jelasnya.

Sebagai informasi sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ngotot minta kepada pemerintah untuk mencabut Peraturan Presiden (Perpres) tentang kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Khususnya kenaikan iuran bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).

Wakil Ketua Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nihyatul Wafiroh mengatakan, pihaknya masih berpegang teguh bahwa kenaikan iuran untuk PBPU dan peserta penerima bantuan iuran (PBI) untuk ditunda. Pasalnya hingga saat ini cleansing yang ada di Kementerian Sosial belum rampung. “Kami komisi IX berpegang teguh untuk membatalkan kenaikan PBPU dan PBI sebab cleansing data belum selesai,” ucapnya. (aci)

#TOPIK #bpjskesehatan
ShareTweetSend

REKOMENDASI

Mahyeldi: Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru Sudah 60 Persen

Mahyeldi: Pembebasan Lahan Tol Padang-Pekanbaru Sudah 60 Persen

Selasa, 24 Mei 2022 | 21:11

...

Indeks Belanja Ramadhan Naik, PE Indonesia 5,1 % di Atas Global

Negara-negara G20 Harus Solid Jaga Stabilitas Ekonomi Dunia

Selasa, 24 Mei 2022 | 17:44

...

Polri Buka Penerimaan Polisi dari Lulusan Sarjana, Ada S2 Ilmu Tafsir/Hadist

Polri Terapkan Restorative Justice Pada Kasus Pencurian Sawit di Mukomuko

Selasa, 24 Mei 2022 | 16:06

...

Jumpa Nuim Khaiyath, Wartawan Legendaris Radio Australia

Jumpa Nuim Khaiyath, Wartawan Legendaris Radio Australia

Selasa, 24 Mei 2022 | 10:15

...

Kejari Payakumbuh Tetapkan Enam Tersangka Lagi Dugaan Penyelewengan Dana COVID-19

Kejari Payakumbuh Tetapkan Enam Tersangka Lagi Dugaan Penyelewengan Dana COVID-19

Selasa, 24 Mei 2022 | 08:25

...

Tak Etis Pemko Padang Liburkan Sekolah demi Porprov

Datangi DPRD Sumbar, Ini Tuntutan Buruh KSPI

Senin, 23 Mei 2022 | 23:00

...

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber
info@hariansinggalang.co.id

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Hukrim
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Gaya Hidup
  • Lainnya
    • Bola
    • Sports
    • Opini
  • E-PAPER
  • Index

© 2021 Harian Singgalang | Powered by Lokalmu.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In