Ditreskrimsus Geledah Kantor BPN Padang, Ini Sasarannya

×

Ditreskrimsus Geledah Kantor BPN Padang, Ini Sasarannya

Bagikan berita
Foto Ditreskrimsus Geledah Kantor BPN Padang, Ini Sasarannya
Foto Ditreskrimsus Geledah Kantor BPN Padang, Ini Sasarannya

[caption id="attachment_68159" align="alignnone" width="650"] Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Margiyanta ikut pengawasi proses pengeledahan (guspa)[/caption]PADANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar melakukan penggeledahan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Padang, Kamis (7/6). Pemeriksaan dokumen itu sekaitan kasus tanah di By Pass, Padang.

Direktur Reskrimsus Polda Sumbar, Kombes Margiyanta yang ikut pengawasi proses pengeledahan mengakui pemeriksaan dokumen tersebut berkaitan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan BPN dengan menerbitkan sertifikat 4.000 lebih dari tahun 1982 hingga 2010 di atas lahan milik kaum Maboet dengan MKW Lehar.Tim Subdit III Ditreskrimsus Polda Sumbar mendatangi kantor tersebut sekitar pukul 13.00 WIB. Sepuluh personel masuk ke kantor untuk melakukan penggeledahan.

Margiyanta mangatakan pihaknya saat ini tengah melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh BPN dalam proses menerbitkan sertifikat sebanyak 4000 lebih. "Kita menyita semua dokumen yang berkaitan dengan tanah kaum Maboet," tutur Margiyanta.Pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi atau pemilik tanah di kawasan Jalan By Pass khususnya yang berada di lahan milik kaum Maboet tersebut. Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan terhadap pejabat yang menjabat dalam rentang waktu 1982-2010 yang menerbitkan sertifikat.

"Kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap pemilik sertifikat yang berada di dalam objek perkara. Selain itu, kita juga telah memintai keterangan dari para pejabat ataupun pegawai BPN,"kata dia.Tidak itu saja penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak bank, yang menerima sertifikat yang masuk dalam lahan 765 hektar sebagai anggunan. Disebutkan, sertifikat itu sah karena diterbitkan oleh negara melalui BPN. Tapi dalam proses penerbitan ditemukan adanya cacat hukum. (guspa)

Editor : Eriandi
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini