Tech News, Magazine & Review WordPress Theme 2017
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index
No Result
View All Result
Portal Berita Singgalang
No Result
View All Result

Dituding Monopoli Order Taksi Online, Ini Jawaban Grab

Selasa, 8 Oktober 2019 | 23:04
Hotman Paris Gagal Temui Tersangka Pembunuhan Engeline di Mapolda Bali

Kuasa hukum Grab, Hotman Paris Hutapea (antara foto)

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hari ini kembali menggelar sidang lanjutan yang ketiga terhadap Grab Indonesia atau PT Solusi Transportasi Indonesia bersama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) di ruang sidang Gedung KPPU Jakarta.

Dalam sidang tersebut, majelis hakim dipimpin oleh Hari Agus Susanto dengan didampingi anggota, yakni Guntur Saragih serta Afif Hasbullah. Sedangkan kuasa hukum Grab dan diwakili oleh pengacara Hotman Paris.

BACAJUGA

AHY Tegaskan KLB Kubu Moeldoko Ilegal dan Inkonstitusional

Moeldoko Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB

Pimpinan sidang Hari Agus Susanto memulai sidang lanjutan atas dugaan monopoli order taksi online yang diduga dilakukan oleh Grab dan PT TPI. Dan mempersilakan kuasa hukum ini untuk menyampaikan pembelaannya. “Saya mempersilakan kepada kuasa hukum kedua perusahaan ini, untuk sampaikan melakukan pembelaan,” ujar Hari, Selasa (8/10).

Sementara itu, kuasa hukum Grab dan TPI, Hotman Paris mengatakan bahwa esensi laporan atau sidang ini, tak layak dilanjutkan. Karena kasus ini hanya mempersoalkan hal-hal yang ruang lingkupnya sempit dan hanya bersikap perdata. “Seperti tidak menguraikan unsur-unsur yang diuraikan Pasal 14. Dan terlapor satu pakai aplikasi pakai jasa lain salah,” ungkap Hotman.

Kemudian, lanjut dia, persoalan ini tidak merugikan publik dan merugikan kesepakatan umum. Serta tidak menguraikan persaingan. “Oleh karena itu, siapa yang dirugikan, tidak ada. Tidak menguraikan sama sekali,” jelas Hotman dikutip dari okezone.

Seperti diketahui, Grab diseret ke meja hijau bersama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), atas dugaan monopoli order taksi online. Grab dan PT TPI diduga telah melakukan pelanggaran persaingan usaha dengan memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam PT TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya.

Dari situs resmi KPPU, pada gelar sidang perkara Nomor 13/KPPU-I/2019, Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Bunyi Pasal 14 aturan tersebut adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Pasal 15 Ayat 2 berbunyi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. (aci)

Loading...

#TOPIK #grab#kppu

Komentar

#TERPOPULER

Hutama Karya Hentikan Pembangunan Ruas Tol Padang-Sicincin

Siapkan Diri, Penerimaan Polri Segera Dibuka

Rupiah Melemah ke Level Rp14.266/USD

Rp14 Miliar Lagi Ganti Untung Diserahkan, Pembangunan Tol di Sumbar Dilanjutkan

Marzuki Alie Sebut 412 DPD dan DPC Tandatangani KLB

Polisi dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu

8 Personel Polda Sumbar Diberhentikan Tidak Hormat

Unand Wisuda 1.781 Lulusan. Rektor: Tantangan Makin Berat, Maksimalkan Ilmu

Tertinggal Satu Rakaat Dalam Sholat Jumat, Bagini Penyelesaiannya!

Terekam Kamera CCTV, Pelaku Curanmor di Masjid Luki Berhasil Ditangkap

#INSTAGRAM

IKUTI

    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

REKOMENDASI

AHY Tegaskan KLB Kubu Moeldoko Ilegal dan Inkonstitusional
Nasional

AHY Tegaskan KLB Kubu Moeldoko Ilegal dan Inkonstitusional

Jumat, 5 Maret 2021 | 18:12
Tambahan 126 Warga Sumbar Sembuh dari Covid-19
Nasional

Moeldoko Jadi Ketum Partai Demokrat Versi KLB

Jumat, 5 Maret 2021 | 16:27
Satgas Peringatkan Potensi Kenaikan Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit
Nasional

Ini Penjelasan Tim Pakar Satgas tentang Mutasi Virus Covid-19

Jumat, 5 Maret 2021 | 10:26
Satgas Peringatkan Potensi Kenaikan Keterisian Tempat Tidur Rumah Sakit
Headline

Satgas Monitoring Mutasi Virus Baru Covid-19

Rabu, 3 Maret 2021 | 10:12
Tim SAR Gabungan Evakuasi 74 Kantong Jenazah
Nasional

Operasi DVI Sriwijaya Air SJ-182 Ditutup, 3 Jenazah Masih Belum Teridentifikasi

Selasa, 2 Maret 2021 | 16:38
Nasional

Wujud Syukur, Doni Donorkan Plasma Konvalesen

Selasa, 2 Maret 2021 | 10:00
Telkomsel Serahkan 140.000 Kartu Perdana Kuota Belajar Gratis kepada Pelajar di Sumatera Barat
Nasional

Kemendikbud Lanjutkan Kebijakan Bantuan Kuota Data Internet Tahun 2021

Senin, 1 Maret 2021 | 16:49
Pariaman Siapkan Tenaga Penyuntik Vaksin
Nasional

Vaksinasi Gotong Royong untuk Percepat dan Perluas Cakupan Vaksinasi Covid-19

Sabtu, 27 Februari 2021 | 13:33
Gempa 6,5 SR di Xinjiang Tewaskan 4 Orang
Headline

60 Rumah Rusak Ringan Akibat Gempa M5,2 di Halmahera Selatan

Sabtu, 27 Februari 2021 | 13:23
Portal Berita Singgalang

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Tentang Kami

  • Redaksi
  • Iklan & Kerjasama
  • Pedoman Media Siber

Ikuti

No Result
View All Result
  • HOME
  • Nasional
  • Sumbar
    • Bukittinggi
    • Agam
    • Dharmasraya
    • Limapuluh Kota
    • Padang
    • Mentawai
    • Padang Panjang
    • Padang Pariaman
    • Pariaman
    • Payakumbuh
    • Pessel
    • Sawahlunto
    • Sijunjung
    • Solok
    • Tanah Datar
  • Riau
    • Pekanbaru
  • Politik
  • Ekonomi
  • Gaya Hidup
  • Sports
  • Bola
  • Opini
  • E-PAPER
  • Hukrim
  • Teknologi
  • Index

© 2020 Harian Singgalang - dikelola oleh Lokalmu Teknologi.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist