Dituding Monopoli Order Taksi Online, Ini Jawaban Grab

×

Dituding Monopoli Order Taksi Online, Ini Jawaban Grab

Bagikan berita
Foto Dituding Monopoli Order Taksi Online, Ini Jawaban Grab
Foto Dituding Monopoli Order Taksi Online, Ini Jawaban Grab

JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), hari ini kembali menggelar sidang lanjutan yang ketiga terhadap Grab Indonesia atau PT Solusi Transportasi Indonesia bersama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) di ruang sidang Gedung KPPU Jakarta.Dalam sidang tersebut, majelis hakim dipimpin oleh Hari Agus Susanto dengan didampingi anggota, yakni Guntur Saragih serta Afif Hasbullah. Sedangkan kuasa hukum Grab dan diwakili oleh pengacara Hotman Paris.

Pimpinan sidang Hari Agus Susanto memulai sidang lanjutan atas dugaan monopoli order taksi online yang diduga dilakukan oleh Grab dan PT TPI. Dan mempersilakan kuasa hukum ini untuk menyampaikan pembelaannya. "Saya mempersilakan kepada kuasa hukum kedua perusahaan ini, untuk sampaikan melakukan pembelaan," ujar Hari, Selasa (8/10).Sementara itu, kuasa hukum Grab dan TPI, Hotman Paris mengatakan bahwa esensi laporan atau sidang ini, tak layak dilanjutkan. Karena kasus ini hanya mempersoalkan hal-hal yang ruang lingkupnya sempit dan hanya bersikap perdata. "Seperti tidak menguraikan unsur-unsur yang diuraikan Pasal 14. Dan terlapor satu pakai aplikasi pakai jasa lain salah," ungkap Hotman.

Kemudian, lanjut dia, persoalan ini tidak merugikan publik dan merugikan kesepakatan umum. Serta tidak menguraikan persaingan. "Oleh karena itu, siapa yang dirugikan, tidak ada. Tidak menguraikan sama sekali," jelas Hotman dikutip dari okezone.Seperti diketahui, Grab diseret ke meja hijau bersama PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI), atas dugaan monopoli order taksi online. Grab dan PT TPI diduga telah melakukan pelanggaran persaingan usaha dengan memprioritaskan mitra pengemudi yang tergabung dalam PT TPI untuk mendapatkan penumpang dibandingkan dengan mitra lainnya.

Dari situs resmi KPPU, pada gelar sidang perkara Nomor 13/KPPU-I/2019, Grab dan TPI diduga melakukan pelanggaran Pasal 14, Pasal 15 Ayat 2 dan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.Bunyi Pasal 14 aturan tersebut adalah pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha lain yang bertujuan untuk menguasai produksi sejumlah produk yang termasuk dalam rangkaian produksi barang dan atau jasa tertentu yang mana setiap rangkaian produksi merupakan hasil pengolahan atau proses lanjutan, baik dalam satu rangkaian langsung maupun tidak langsung, yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat.

Pasal 15 Ayat 2 berbunyi, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok. (aci)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini