Dituduh Gelapkan Sertifikat, Notaris Divonis Lepas di PN Bukitinggi

×

Dituduh Gelapkan Sertifikat, Notaris Divonis Lepas di PN Bukitinggi

Bagikan berita
Dituduh Gelapkan Sertifikat, Notaris Divonis Lepas di PN Bukitinggi
Dituduh Gelapkan Sertifikat, Notaris Divonis Lepas di PN Bukitinggi

[caption id="attachment_55504" align="alignnone" width="650"]Notaris Elfita Achtar didampingi penasihat hukum Marti Gilang Rosady dan Daniel Jusari saat mendengarkan vonis hakim (ist) Notaris Elfita Achtar didampingi penasihat hukum Martry Gilang Rosadi dan Daniel Jusari saat mendengarkan vonis hakim (ist)[/caption]BUKITTINGGI - Notaris Elfita Achtar yang dituduh menggelapkan sertifikat divonis lepas di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Kamis (13/7).

Majelis hakim yang diketuai Yuzaida, beranggotakan M Irsyad dan Dewi Yanti dalam amar putusannya menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan menurut hukum, tetapi tidak dapat dijatuhi pidana.Pasalnya perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dan menghalang-halangi penyidikan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 dan Pasal 216 KUHP dalam dakwaan kesatu primair dan Kedua.

"Menyatakan terdakwa Elfita Achtar lepas (onslag van recht vervolging) dari segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa, dan membebaskan terdakwa Elfita Achtar dari tahanan kota serta memulihkan hak- hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabat terdakwa," ujarnya.Dijelaskan, keberadaan sertifikat yang diserahkan kepada terdakwa oleh Mustafa Gani Tamin dalam rangka untuk dilakukan jual-beli dengan PT. Starvi Property, bukan untuk dititipkan untuk dilakukan pengecekan.

Meskipun saat penyerahan sertifikat tersebut ada tanda terima yang dibuat dan mensyaratkan jika tidak terjadi jual beli pada 28 Februari 2014, sertifikat tersebut harus dikembalikan kepada Mustafa Gani Tamin, tanda terima tersebut menjadi tidak mengikat karena yang berhak untuk menyerahkan sertifikat tersebut adalah likuidator.Lagi pula pada 24 Februari 2014 telah terjadi jual-beli dalam bentuk PJB. Hanya saja jual-beli itu belum selesai. Penyelesaiannya terhalang karena adanya blokir terhadap SHGB, dan AJB belum bisa terlaksana.

Dengan telah terjadinya jual-beli pada 24 Februari 2014, seharusnya syarat yang menyatakan harus dikembalikan pada 28 Februari tersebut menjadi gugur, karena jual-beli sebagai syarat penggugurnya telah terpenuhi. Dengan telah ditandatanganinya PJB oleh para pihak, berarti jual-beli sudah terjadiwalaupun terhalang.

Dalam kondisi inilah terdakwa sebagai notaris harus menjaga kepentingan pihak penjual dan pihak pembeli yaitu dengan tetap menjaga keberadaan sertifikat ada pada terdakwa selaku notaris."Keberadaan sertifikat pada terdakwa selaku notaris itu maksudnya bukanlah untuk dimiliki, akan tetapi ada pada terdakwa selaku notaris untuk dilakukan proses jual-beli, sehingga unsur sengaja untuk dimiliki secara melawan hak sama sekali tidak terpenuhi," lanjut hakim.

Terkait dakwaan Pasal 216 tentang menghalang-halangi proses penyidikan, terungkap di persidangan, terdakwa hanya bersedia menyerahkan sertifikat- sertifikat itu apabila semua syarat administrasi atau prosedur hukum dipenuhi oleh penyidik Polda, sehingga tindakan terdakwa tersebut secarahukum tidak memenuhi unsur sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang, oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, sehingga terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Sebelumnya notaris di Bukittinggi itu dituntut hukuman empat tahun penjara, karena dinilai jaksa menggelapkan empat sertifikat PT Rahman Tamin, dan menghang-halangi proses penyidikan. (yanti)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini