Dituduh Hina Presiden, Warga Agam Ditahan Bareskrim Polri

×

Dituduh Hina Presiden, Warga Agam Ditahan Bareskrim Polri

Bagikan berita
Dituduh Hina Presiden, Warga Agam Ditahan Bareskrim Polri
Dituduh Hina Presiden, Warga Agam Ditahan Bareskrim Polri

[caption id="attachment_15264" align="alignnone" width="649"]Ilustrasi (net) Ilustrasi (net)[/caption]JAKARTA - Lantaran menyebarkan kebencian dan penghinaan terhadap penguasa, pria asal Agam, Ropi Yatsman harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap lantaran mengedit foto Presiden Joko Widodo menjadi bahan lelucon dan mengunggahnya di Facebook.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim melakukan penangkapan terhadap Ropi Yatsman di ruko jasa pengiriman barang tempatnya bekerja di Jalan Raya Padang-Bukittinggi pada Senin 27 Februari 2017 sekira pukul 11.30 WIB.Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rikwanto menjelaskan sebelum menangkap Ropi, penyidik sudah melakukan penggeledahan di rumahnya di Jalan Raya Padang-Bukittinggi dua hari sebelumnya

"Tersangka dengan sengaja menyebarkan informasi bernada kebencian dan penghinaan kepada penguasa melalui dokumen elektronik," kata Rikwanto melalui keterangan tertulis, Jumat (3/3).Meme-meme editan foto Jokowi tersebut diunggah Yopi melalui akun Facebook Agus Hermawan dan Yasmen Ropi. Saat ini, tersangka sudah ditahan di Rutan Bareskrim di Polda Metro Jaya.

Sejumlah barang bukti yang disita penyidik dari rumah Ropi Yatsman antara lain KTP, handphone Blackberry 8520 warna hitam beserta simcard, handphone ASUS warna hitan dan simcard, CPU Simbadda warna hitam, dan lainnya.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Informasi dan Transasksi Elektronik (ITE) No. 11 Tahun 2008 dan atau Pasal 16 jo Pasal 4 huruf b angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 207 KUHP dan Pasal 208 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (aci)

agregasi okezone1

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini