Dituduh Menadah Motor, Mertua dan Menantu Dituntut 1 Tahun

×

Dituduh Menadah Motor, Mertua dan Menantu Dituntut 1 Tahun

Bagikan berita
Dituduh Menadah Motor, Mertua dan Menantu Dituntut 1 Tahun
Dituduh Menadah Motor, Mertua dan Menantu Dituntut 1 Tahun

[caption id="attachment_6158" align="alignnone" width="255"]Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri) Pengadilan Negeri Padang (rahmat zikri)[/caption]PADANG - Dinilai terbukti bersalah menadah motor curian, Bahrum Nasution (61) dan menantunya Nofriadi (32) dituntut satu tahun penjara.

"Menyatakan terdakwa Bahrum Nasution dan Nofriadi terbukti bersalah melanggar Pasal 480 ke-1 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pitria Erwina di Pengadilan Negeri Padang, Selasa (15/9).Majelis hakim yang diketuai oleh Irwan Munir, menunda sidang

pekan depan dengan agenda pembacaan putusan. Sementara kedua terdakwa menyatakan menyesali perbuatannya.(yuki)

Editor : Eriandi, S.Sos
Tag:
Bagikan

Berita Terkait
Ganefri
Terkini